Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Sensus Penduduk 2020 Bisa Dilakukan Secara Offline atau Online, Akses di sensus.bps.go.id

Berikut ini Simak Tata Cara Sensus Penduduk 2020 Baik Secara Offline Maupun Online, Akses sensus.bps.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Tata Cara Sensus Penduduk 2020 Bisa Dilakukan Secara Offline atau Online, Akses di sensus.bps.go.id
Tangkap Layar sensus.bps.go.id
Tata Cara Sensus Penduduk 2020 Baik Offline Maupun Online, Akses sensus.bps.go.id 

TRIBUNNEWS.COM -  Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) telah menggelar Sensus Penduduk (SP) 2020 yang dimulai 15 Februari 2020, kemarin.

Sensus Penduduk 2020 merupakan proses pencatatan data kependudukan seluruh warga Indonesia.

Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 ini merupakan sensus penduduk yang telah digelar ke tujuh kalinya.

Dilansir dari laman Kompas.com, Minggu (16/2/2020), sebelumnya pihak BPS telah menggelar sensus penduduk pada tahun 1971, 1980, 1990, 1995, 2000, dan 2010.

Pelaksanaan SP2020 ini, berdasarkan pada peraturan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, PP Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, United Nations Recommendation, Satu Data Indonesia, dan Statistik Hayati.

Pelaksanaan SP2020 ini dilakukan dalam dua metode, yakni secara online dan offline.

Metode online sudah dimulai sejak kemarin, Sabtu 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020.

Metode sensus penduduk secara online sudah dimulai sejak kemarin, Sabtu 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020.
Metode sensus penduduk secara online sudah dimulai sejak kemarin, Sabtu 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020. (https://sensus.bps.go.id/)
BERITA TERKAIT

Sedangkan untuk metode offline akan dilakukan pada bulan Juli 2020.

Berikut Tribunnews sajikan tata acara SP2020 secara online maupun offline, dilansir dari laman bps.go.ig, Minggu (16/2/2020).

Simak Cara Sensus Penduduk 2020 Secara Online

1. Siapkan dokumen penting yang diperlukan, yakni Kartu Keluarga (KK)/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

2. Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam kartu keluarga bisa mengisi Sensus Penduduk online.

3. Akses https://sensus.bps.go.id/.

Waktu pengisian per orang rata-rata 5 menit.

Tata Cara Sensus Penduduk 2020 Baik Offline Maupun Online, Akses sensus.bps.go.id
Tata Cara Sensus Penduduk 2020 Baik Offline Maupun Online, Akses sensus.bps.go.id (https://sensus.bps.go.id/login)

4. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan isikan kode/captcha, lalu Klik 'Cek Keberadaan'.

5. Bagi yang pertama kali Login, isikan password dan pilih satu Pertanyaan Keamanan beserta jawabannya sebagai antisipasi jika Anda lupa Password dikemudian hari.

Namun, apabila Anda sudah pernah Login sebelumnya, cukup isikan Password saja.

6. Setelah berhasil Login, halaman pertama akan muncul berupa form mengenai alamat keluarga saat ini.

Isi form Provinsi, Kota/Kab, Kecamatan, Desa/Kel, RT/RW serta nama jalan dan nomor rumah.

Setelah itu, isikan keterangan mengenai tempat tinggal keluarga Anda.

7. Selanjutnya, isikan keterangan masing-masing individu dalam keluarga, diisikan berurutan satu-persatu dimulai dari kepala keluarga, istri, anak, dan anggota keluarga yang lain apabila ada.

Gunakan menu Navigasi di bagian kiri atas.

8. Jika keberadaan anggota keluarga dinyatakan 'Ada', maka omor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) akan otomatis terisi.

9. Isikan jenis kelamin serta tempat dan tanggal lahir, lalu isikan status hubungan dalam keluarga.

10. Pilih jawaban 'Ya' jika alamat anggota keluarga sesuai dengan alamat keluarga saat ini.

Isikan juga sejak kapan keluarga Anda tinggal di alamat tersebut.

11. Kemudian isikan jawaban 'Ya', jika anggota keluarga memiliki akta kelahiran, isikan juga pilihan Kewarganegaraan, dan Agama.

12. Isikan Nomor Akta Pernikahan bagi anggota keluarga yang berstatus kawin.

13. Isikan keterangan kemampuan berbahasa Indonesia bagi anggota keluarga yang berumur 5 tahun ke atas.

14. Pilih dan deskripsikan pekerjaan anggota keluarga yang bekerja.

15. Apabila sudah yakin dengan isian jawaban SP online, kemudian Klik 'Kirim' dan unduh bukti pengisian.

16. Apabila ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol “Simpan Sementara”.

Sensus Penduduk 2020 Secara Offline

Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyediakan alternatif cara lain, yakni sensus penduduk secara offline.

Cara tersebut masuk ke dalam tahapan kedua dari sensus penduduk yang dijadwalkan, akan digelar pada bulan Juli 2020.

Melalui metode kedua ini, metode offline, petugas sensus penduduk BPS akan mendatangi rumah-rumah warga secara door to door.

Petugas sensus akan datang ke rumah-rumah warga dan melakukan wawancara seputar data kependudukan.

Informasi yang Anda berikan kepada BPS akan dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas