Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana BOS Tahap I Cair Hari Ini Rp 9,8 Triliun, Langsung Masuk Rekening Sekolah

Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahap I gelombang I sebesar Rp 9, 8 triliun

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dana BOS Tahap I Cair Hari Ini Rp 9,8 Triliun, Langsung Masuk Rekening Sekolah
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ribuan guru yang tergabung dalam PGRI Kalbar mendatangi kantor DPRD Kalbar, di Jl A Yani, Pontianak, Senin (27/6/2016). Dalam aksi damai yang diikuti oleh ribuan guru dari berbagai kabupaten/kota se-Kalbar ini mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana bos, serta menuntut pemerintah agar memberikan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan tugasnya. Pada kesempatan ini ribuan guru tersebut juga mendesak pemerintah segera mengangkat para guru honorer K2 menjadi PNS. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahap I gelombang I sebesar Rp 9, 8 triliun untuk 136.579 sekolah.

Percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri, setelah konferensi pers bersama Senin pekan lalu.

Plt Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyaluran dana BOS pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibanding tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk Maret dan April.

"Selain itu, salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran dana BOS ini adalah perubahan mekanisme penyaluran, yaitu disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Menurutnya, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

Baca: Mengapa Nicholas Saputra Betah Melajang di Usia 35? Satu-satunya Wanita di Instagramnya Jadi Sorotan

PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep "Merdeka Belajar" melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.

Berita Rekomendasi

Di samping itu, penyaluran dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui aplikasi dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.

Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat.

Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama.

"Terakhir, penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD provinsi atau kabupaten atau kota, sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga," pungkas Nufransa.

Adapun, alokasi dana BOS reguler tahap I ini adalah sebesar 30 persen untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Nantinya, untuk tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40 persen dan 30 persen dan dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 70 persen dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas