Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Wisata Seks Halal Bermodus Kawin Kontrak di Puncak: Video Promo Hingga Tarif Rp 10 Juta

Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus praktik wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Wisata Seks Halal Bermodus Kawin Kontrak di Puncak: Video Promo Hingga Tarif Rp 10 Juta
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta. 

Tarifnya Rp 5 juta untuk 3 hari

Ferdi Sambo pun mengatakan tarif untuk kawin kontrak bervariatif tergantung lamanya waktu.

Biasanya pelaku mematok harga Rp 5 juta untuk tiga hari dan Rp 10 juta untuk satu minggu.

"Kawin kontrak harganya Rp 5 juta untuk tiga hari, mereka tinggal bersama. Kalau satu minggu Rp 10 juta," ujar Ferdi Sambo di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2020).

Baca: Bisnis Prostitusi di Puncak Terbongkar, Tarif Rp 600.000 hingga Rp 1,5 Juta untuk Sekali Kencan

Untuk booking out short time dengan waktu 1 hingga 3 jam tarifnya Rp 500 hingga Rp 600 ribu.

Sementara untuk satu malam Rp 1-2 juta.

Ferdi Sambo m‎enjelaskan NN dan OK yang menentukan harga untuk short time maupun kawin kontrak.

Berita Rekomendasi

"Keuntungan yang diperoleh kedua muncikari 40 persen dari harga short time dan kawin kontrak. Kalau korban mendapat Rp 1 juta, mucikari mendapat 40 persennya sekitar Rp 400 ribu. Sisanya untuk korban," katanya.

Berdasarlam pengakuan para tersangka, bisnis haram tersebut sudah berjalan hampir 5 tahun lamanya.

"Praktik ini terjadi sejak 2015‎. Kelima tersangka punya peran masing-masing," katanya.

Dari kelima tersangka, kepolisian menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya 6 ponsel, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan villa dan apartemen, invoice, parpor, hingga dua buah boarding pass.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎ (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. (tribunnews.com/ theresia felisiani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas