Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Irwandi Yusuf Huni Kamar Nomor 40 di Lapas Sukamiskin, Satu Blok dengan Setnov dan Nazaruddin

Irwandi Yusuf resmi jadi penghuni Lapas Sukamiskin Bandung, sebuah lapas yang mayoritas penghuninya adalah terpidana kasus korupsi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Irwandi Yusuf Huni Kamar Nomor 40 di Lapas Sukamiskin, Satu Blok dengan Setnov dan Nazaruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG  - Terpidana kasus suap dana otonomi khusus Aceh 2018, Irwandi Jusuf mulai menjalani pidana.

Ia saat ini resmi jadi penghuni Lapas Sukamiskin Bandung, sebuah lapas yang mayoritas penghuninya adalah terpidana kasus korupsi.

Pria yang terakhir menjabat sebagai Gubernur Provinsi Aceh itu tiba di Lapas Sukamiskin pada Jumat (14/2/2020), setelah majelis kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara.

"Yang bersangkutan ditempatkan di blok utara bawah kamar nomor 40," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris via ponselnya, Minggu (16/2/2020).

Dari catatan Tribun yang sempat menyambangi blok utara Lapas Sukamiskin bersama anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala belum lama ini, blok utara itu dihuni oleh sejumlah warga binaan yang merupakan para mantan pejabat negara.

Sebut saja nama-nama tenar seperti Setya ‎Novanto (mantan Ketua DPR), M Nazaruddin (mantan bendaraha Partai Demokrat, hingga Djoko Susilo (mantan Kakorlantas Polri).

Hanya saja, kamar mereka berada di lantai 2 blok utara.

Berita Rekomendasi

‎"Jadi sesuai aturan, yang bersangkutan akan menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dulu selama 7 hari," ucap Aris.

Baca: Rocky Gerung Komentari Sri Mulyani, di Era SBY Tidak Stres, dengan Jokowi Ada Kecemasan Hingga Maag

Baca: Penampilan Anggun Mayangsari Gunakan Kebaya Hijau Transparan Saat Hadiri Pernikahan Cucu Soeharto

Kepala Lapa‎s Sukamiskin, Abdul Karim menambahkan, setiap terpidana yang masuk ke Lapas Sukamiskin, akan menjalani masa pengenalan lingkungan terlebih dulu.

"Yang bersangkutan sudah masuk. Saat ini akan menjalani masa pengenalan lingkungan dulu," ucap dia.

Soal penempatan kamar, kata dia, bisa saja setelah pengenalan lingkungan Irwandi Jusuf akan kembali dipindah.

"Bisa, memungkinkan. Tapi nanti teknisnya sama Kepala Pengamanan Lapas," ucap Abdul Karim.

Irwandi harus menjalani hukuman kurung badan di Lapas Sukamiskin setelah pada 8 April 2019 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan kepadanya.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Irwandi selama tiga tahun sejak hukuman berakhir.

Hukuman itu diberikan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta setelah menilai Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Baca: Sembuh dari Virus Corona, Mahasiswa di China Buat Pengakuan Mengejutkan, Benar-benar Berantakan

Baca: Daftar Barang yang Lucinta Luna Minta Dibawakan oleh Abash: Teh Diet, Kaca Mata hingga Shower Puff

Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Uang tersebut diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.

Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar. Selain itu, Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.

Sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis.

Totalnya, Irwandi menerima Rp 4,2 miliar.

Baca: WNI Kuliah di China Ingin Lanjutkan Pendidikan, Pemerintah Fasilitasi jika WHO Turunkan Status

Baca: Momen Haru Ibu Bertemu Anaknya yang Sudah Meninggal Melalui Teknologi Virtual Reality

Kemudian, sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy Burase.

Totalnya, Irwandi menerima uang sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri.

Menurut hakim, Teuku Amri mengirimkan uang ke rekening milik Steffy Burase setiap kali diperintah oleh Teuku Saiful Bahri.

Adapun, Saiful merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017.

Selain itu, sejak April 2018 hingga Juni 2018, Irwandi menerima gratifikasi melalui Nizarli yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh.

Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, menghibur istrinya, Darwati A Gani setelah menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/3/2019).
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, menghibur istrinya, Darwati A Gani setelah menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/3/2019). (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

Nizarli juga merangkap sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Aceh.

Nizarli atas sepengetahuan Irwandi telah menerima Rp 3,7 miliar.

Adapun, uang tersebut berasal dari pihak mantan tim sukses Irwandi yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Aceh.

Menurut jaksa, setelah menerima uang tersebut, Irwandi tidak melaporkan penerimaan kepada KPK.

Baca: Penampilan Anggun Mayangsari Gunakan Kebaya Hijau Transparan Saat Hadiri Pernikahan Cucu Soeharto

Baca: Ombudsman Ingatkan agar Pemerintah Beri Kepastian Soal Perpres Harga Gas

Sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

Irwandi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atas vonis hakim itu, Irwandi kemudian mengajukan banding.

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019). Sebelumnya Irwandi Yusuf telah didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima suap sebesar Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dan menerima gratifikasi Rp41,7 miliar selama menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022. (Tribunnews/Jeprima)
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019). Sebelumnya Irwandi Yusuf telah didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima suap sebesar Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dan menerima gratifikasi Rp41,7 miliar selama menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Namun bukannya berkurang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menambah hukuman untuk Irwandi menjadi 8 tahun penjara.

Setelah itu Irwandi menyewa jasa Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, tetap saja permohonan kasasinya ditolak.(tribun jabar/meg/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas