ICW Sebut Selama Januari 2020 KPK Hanya Tangani 2 Kasus Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat selama Januari 2020, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menangani dua kasus korupsi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat selama Januari 2020, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menangani dua kasus korupsi.
Pernyataan itu disampaikan peneliti ICW Wana Alamsyah.
"Nah hasil tadi, kenapa 2019 meningkat dan 2020 menurun? Itu dapat dipastikan, karena di bulan Januari saja itu hanya dua kasus. Sedangkan, di tahun sebelumnya itu ada 62 kasus," kata Wana Alamsyah dalam sesi jumpa pers di kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Wanna tidak merinci kasus apa saja yang ditangani lembaga antirasuah itu.
Baca: Besok Megawati Berikan Pohon kepada Calon Kepala Daerah yang Didukung
Namun, melihat banyaknya pernyataan yang kerap dilontarkan pihak KPK, dua kasus tersebut, yaitu pertama, kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Sedangkan, kasus kedua, yaitu kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Dia memprediksi untuk tahun ini jumlah perkara yang ditangani lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu akan mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca: Boyamin: KPK Salah Tafsir soal Potensi Korupsi di PT Bumigas Energi
"Kami meduga atau bahkan memastikan bahwa kasus yang ditangani oleh KPK pada 2020 itu tidak sebanyak yang dilakukan pada periode sebelum RUU (Rancangan Undang-Undang,-red) KPK itu muncul," kata dia.
Dia menjelaskan keberadaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuat pihak KPK kesulitan untuk bertindak.
"Bagaimanapun juga, keterbatasan instrumen hukum yang melekat pada KPK itu akan sulit. Kontribusi penetapan tersangka atau penyidikan yang dilakukan KPK pada 2019 itu adalah kontribusi sebelum RUU KPK dan kontribusi pimpinan sebelumnya," ujarnya.
Baca: Reaksi KPK Sikapi Sayembara MAKI Mencari Harun Masiku dan Nurhadi Berhadiah iPhone 11
Selain menyoroti instrumen hukum sebagai landasan lembaga penegak hukum itu untuk bergerak, dia juga menyinggung soal pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Jadi pimpinan sekarang itu kita bertanya-tanya, apakah sudah lakukan penyidikan kasus atau belum," katanya.