Kemenag Sebut Kasus Gereja Karimun Bukan Masalah Intoleransi
Ubaidillah menyebut permasalahan yang terjadi di sana karena masalah sengketa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Agama Ubaidillah Amin Moch mengatakan pihaknya telah terjun langsung untuk penyelesaian terkait penolakan pembangunan Gereja Paroki Santo Joseph Tanjungbalai, Karimun, Kepulauan Riau.
Menurut Ubaidillah, tidak terdapat masalah intoleransi pada kasus yang terjadi di Karimun.
Ubaidillah menyebut permasalahan yang terjadi di sana karena masalah sengketa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Saya diutus ke Karimun, intinya di sana tidak ada masalah intoleransi, hanya masalah IMB aja. Dan sebetulnya sudah ada kesepakatan tinggal menunggu PTUN ini diputuskan," ujar Ubaidillah di kantor Kemenag, Selasa (18/2/2020).
Baca: Menkopolhukam: Kasus Gereja Karimun Sudah Aman
Ubaidillah juga mengungkapkan bahwa tidak ada laporan kepada pihak kepolisian terhadap pengurus Gereja Paroki Santo Joseph Tanjungbalai.
Dirinya menyebut polisi hanya meminta klarifikasi terhadap berita yang tersebut di media sosial.
"Pengurus gereja itu bukan dilaporkan, jadi kepolisian itu meminta klarifikasi karena berita-berita di media sosial. Jadi hanya dipanggil untuk meminta keterangan," ucap Ubaidillah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah perintahkan Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menjamin terlaksananya kebebasan beribadah terkait kasus di Karimun.
Baca: Pembangunan Gereja di Karimun Ditolak, Pemerintah Diminta Aktif Lindungi Ibadah Kaum Minoritas
"Tadi juga sudah saya perintahkan kepada Menkopolhukam, Kapolri, untuk menjamin terlaksananya kebebasan dalam beribadah dan menindak tegas kelompok-kelompok atau masyarakat yang mengganggu berjalannya sesuai dengan jaminan konstitusi yang saya sampaikan," ujar Jokowi di Istana Negara, Rabu, (12/2/2020).
Presiden mengatakan masalah pelarangan pembangunan gereja di Tanjung Balai Karimun seharusnya bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Hanya saja karena Pemda tidak bisa menyelesaikannya, maka ia perintahkan Menkopolkam dan Kapolri untuk membereskannya. Termasuk mengenai pengrusakan Mesjid di Minahasa Utara.