Mahfud MD Klaim Omnibus Law Cipta Kerja Lebih Untungkan Buruh
Mahfud MD mengklaim isi draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disusun pemerintah akan lebih menguntungkan buruh.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim isi draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disusun pemerintah akan lebih menguntungkan buruh.
Mahfud MD mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dirancang bukannya untuk menguntungkan investor sebagaimana dipahami banyak buruh saat ini.
"Karena ini UU sebenarnya dulu namanya cipta lapangan kerja, bukan UU investasi. Jadi jangan dikaitkan ini hanya mau menguntungkan investor, tidak. ini diciptakan untuk menguntungkan buruh," kata Mahfud MD di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
"Kalau ada yang merasa buruh mau dirugikan baca dulu undang-undangnya," tambahnya.
Baca: Satpol PP Pergoki Sepasang Kakek-Nenek di Kamar Hotel Saat Hari Valentine
Mengenai isu yang menyebut konten dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa diubah menggunakan Peraturan Presiden (Perpres), Mahfud menegaskan itu tidak benar.
Andai ada, tentunya itu merupakan sebuah kesalahan dalam perancangan UU.
Baca: Kisah Haru Driver Ojol Kirim Pesanan dari Jogja ke Jakarta demi Wanita Hamil yang Lagi Ngidam
"Bahkan ada yang mengatakan UU ini bisa diubah dengan Perpres, tidak bisa. Mana ada UU diubah dengan Perpres, kalau ada muatan begitu di UU itu pasti salah," kata Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan, pandangan tersebut ada diduga karena adanya salah tafsir.
Alasannya, Perpres hanya bisa digunakan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan yang ada dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Mungkin ketentuan lebih lanjut tentang UU ini diatur dengan Perpres bisa," ujarnya.
"Tapi kalau isi UU ini bisa diubah dengan Perpres pasti salah dari ilmu perundang-undangan," tambah Mahfud MD.