Menteri Agama Ungkap Alasan Ormas Islam Bisa Terbitkan Sertifikasi Halal di RUU Omnibus Law
Menurut Fachrul, aturan ini dibuat agar terjadi percepatan. Dirinya menyebut agar pemberian sertifikasi halal tidak terpusat pada MUI.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan alasan aturan pada Omnibus Law yang menyebut organisasi masyarakat (ormas) Islam dapat mengeluarkan ketetapan kehalalan produk selain Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Fachrul, aturan ini dibuat agar terjadi percepatan. Dirinya menyebut agar pemberian sertifikasi halal tidak terpusat pada MUI.
"Mungkin muncul beberapa ide percepatan bagaimana kalau tidak semata-mata MUI, ada yang lain ikut membantu. Tapi saya kira gak baik juga kalau center (terpusat) karena memang sudah masuk UU Cipta Lapangan Kerja," ujar Fachrul di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Baca: BCL Nangis di Pusara Ashraf Sinclair, Unge Tak Henti Cium Jenazah Suami Sebelum Dimakamkan: Gak Kuat
Selain percepatan, Fachrul mengatakan langkah ini dilakukan agar pengusaha kecil dapat dibebaskan dari biaya sertifikasi halal.
"Satu bagaimana ada percepatan, kedua kita ingin yang mikro dan kecil dibebaskan dari biaya," tutur Fachrul.
Baca: Berikut Wujud Virus Corona Covid-19 yang Sebabkan Banyak Nyawa Melayang
Aturan mengenai sertifikasi halal pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja diatur pada Pasal 33.
Dalam aturan tersebut menyebut penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum.