Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Ungkap Alasan Ormas Islam Bisa Terbitkan Sertifikasi Halal di RUU Omnibus Law

Menurut Fachrul, aturan ini dibuat agar terjadi percepatan. Dirinya menyebut agar pemberian sertifikasi halal tidak terpusat pada MUI.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menteri Agama Ungkap Alasan Ormas Islam Bisa Terbitkan Sertifikasi Halal di RUU Omnibus Law
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Fachrul Razi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan alasan aturan pada Omnibus Law yang menyebut organisasi masyarakat (ormas) Islam dapat mengeluarkan ketetapan kehalalan produk selain Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Fachrul, aturan ini dibuat agar terjadi percepatan. Dirinya menyebut agar pemberian sertifikasi halal tidak terpusat pada MUI.

"Mungkin muncul beberapa ide percepatan bagaimana kalau tidak semata-mata MUI, ada yang lain ikut membantu. Tapi saya kira gak baik juga kalau center (terpusat) karena memang sudah masuk UU Cipta Lapangan Kerja," ujar Fachrul di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Baca: BCL Nangis di Pusara Ashraf Sinclair, Unge Tak Henti Cium Jenazah Suami Sebelum Dimakamkan: Gak Kuat

Selain percepatan, Fachrul mengatakan langkah ini dilakukan agar pengusaha kecil dapat dibebaskan dari biaya sertifikasi halal.

"Satu bagaimana ada percepatan, kedua kita ingin yang mikro dan kecil dibebaskan dari biaya," tutur Fachrul.

Baca: Berikut Wujud Virus Corona Covid-19 yang Sebabkan Banyak Nyawa Melayang

Aturan mengenai sertifikasi halal pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja diatur pada Pasal 33.

BERITA TERKAIT

Dalam aturan tersebut menyebut penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas