Pansel : 43 Calon Anggota Kompolnas Lolos Seleksi Administrasi
Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima 98 orang calon anggota Kompolnas periode 2020-2024.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima 98 orang calon anggota Kompolnas periode 2020-2024.
Dari 98 calon anggota Kompolnas, yang memenuhi kelengkapan syarat administrasi hanya 63 orang. Mereka terdiri dari unsur pakar kepolisian dan tokoh masyarakat.
"Hasil seleksi pansel, setelah diteliti dan dicermati yang lolos tahap administrasi hanya 43 orang. Rinciannya, 16 dari pakar kepolisian dan 27 dari jalur tokoh masyarakat," ucap Ketua Pansel Calon Anggota Kompolnas, Suparman Marzuki dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Suparman Marzuki menjelaskan tahapan selanjutnya 43 calon anggota Kompolnas ini akan mengikuti tes penulisan makalah pada 26 Februari 2020. Berikutnya bakal ada tes wawancara, assessment, hingga tes kesehatan.
Baca: Kemenag Pastikan Tidak akan Sertifikasi Penceramah
Baca: TERUNGKAP Awal Mula Siswi SMA Ajak Adiknya yang SD Berhubungan Badan hingga Hamil, Bayi Dibuang
Baca: Bertemu BCL di Rumah Duka Ashraf Sinclair, Ussy Sulistiawaty Tak Berani Banyak Tanya: Yang Tabah Ya
Pansel yang berjumlah 9 anggota yakni Suparman Marzuki sebagai ketua, Komjen Pol Moechgiyarto sebagai Wakil Ketua, Maria Margaretha sebagai Sekretaris, Irjen Pol Carlo Brix Tewu (anggota), Eddy O.S (anggota) Muhammad Mustofa (anggota), khasan Effendy (anggota), Irjen Pol (P) Ronny Lihawa (anggota) dan Irjen Pol (P) Ansyaad Mbai (anggota) memiliki waktu kurang lebih dua bulan untuk proses seleksi hingga nantinya menyerahkan 12 nama ke Presiden Jokowi.
Dari 12 nama tersebut, Presiden akan memilih lagi menjadi enam nama untuk selanjutnya dilantik menjadi komisioner Kompolnas.
Suparman Marzuki menjelaskan sesuai aturan yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 2/2002 Pasal 39 ayat 2, disebutkan anggota Kompolnas terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga tokoh masyarakat dan tiga pakar kepolisian.
"Seluruh proses seleksi berakhir 28 atau 29 April 2020, itu kami sudah serahkan hasil nama-nama ke presiden. Jadi susunan Kompolnas itu ada sembilan, tiga dari unsur pemerintah ada Menkopolhukam, Mendagri dan Menkumham, tiga dari unsur tokoh masyarakat dan tiga dari pakar kepolisian, " tambah Suparman Marzuki.
Berikut 43 calon anggota Kompolnas yang lolos seleksi administrasi :
Unsur Pakar Kepolisian :
1. Dr Rachmat Setiawan, SH, MH.
2. Irjen Pol (Purn) Drs Arief Wicaksono Sudi Utomo
3. Brigjen Pol (Purn) Drs Diipdik Tatok Prijandono
4. Irjen Pol (Purn) Drs Pudji Hartanto Iskandar, MM
5. Andrea HP, SH
6. Dr Genoveva Ambar Wulan
7. Dr Ilham Prisgunanto
8. Dr Awaluddin
9. Irjen Pol (Purn) Drs Yotje Mende
10. Irjen Pol (Purn) Drs Eko Hadi Sutendjo
11. Dr Albertus Wahyurudhanto
12. Dr Sutrisno
13. Irjen Pol Drs Basuki
14. Octo Iskandar
15. Dr Supardi Hamid
16. Irjen Pol (Purn) Dr Benny Jozua Mamoto
Unsur Tokoh Masyarakat :
1. Dr Ranthy Pancasasti
2. Dr Benediktus Bambang Nurhadi
3. Drs Edi Saputra Hasibuan
4. Sri Nurherwati
5. Poengky Indarti
6. Dr M Fariza Y Irawady
7. Dr Ferryal Loetan
8. Dr Eddie Kusuma
9. Ir Dede Farhan Aulawi
10. Muhammad Khoirul Anwar
11. Yusuf MH
12. Drs Emrus MS
13. Dr I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa
14. Dr Syamsuddin Radjab
15. H Zulhendri Hasan
16. Erwin ST
17. Yosep Adi Prasetyo ST
18. Muhammad Abdul Roni
19. Ir Daniel Nawolo Baskoro
20. Albertus Magnus Putut Prabantoro.
21. Mohammad Dawan
22. Syamsul Bahri Radjam
23. Junaidi Saibih
24. R Riiri Purbasari Dewi
25. Drs H Imam Addaruqutni
26. Rafendi Djamin
27. Dr Hamidah Abdurrahman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.