Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Peringatkan Pihak yang Membantu Pelarian Harun Masiku Bisa Dipidana

Polri memperingatkan pihak yang ikut membantu pelarian maupun menyembunyikan Harun Masiku bakal diancam pidana.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polri Peringatkan Pihak yang Membantu Pelarian Harun Masiku Bisa Dipidana
KPU
Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memperingatkan pihak yang ikut membantu pelarian maupun menyembunyikan Harun Masiku bakal diancam pidana.

"Dalam konteks aturan pidana, barang siapa yang membantu melakukan sebuah tindak pidana baik sebagai aktor intelektual atau turut serta mensukseskan tindak pidana. Kemudian jika ada orang yang menyembunyikan keberadaan buronan atau DPO juga termasuk pelanggaran pidana," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2020) kemarin.

Baca: KPK Bakal Ambil Langkah Hukum kepada Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku dan Nurhadi

Baca: Kepala BIN: Cepat atau Lambat Kami Yakin KPK Pasti Dapat Harun Masiku

Baca: MAKI Beberkan Bukti Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap Wahyu Setiawan




Sebelumnya KPK telah mengimbau seluruh pihak tidak menyembunyikan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku. Terlebih sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020) Harun Masiku belum ditemukan dan tidak kunjung menyerahkan diri.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut mereka yang menghalang-halangi kinerja KPK dapat dijerat dengan Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang KPK dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Jadi tepat sekali yang dikatakan KPK apabila ada yang melindungi, mereka berpotensi sebagai pelanggar pidana karena telah menghambat proses atau menutupi penyelidikan," ungkap Asep.

Asep menambahkan ‎sejauh ini Polri belum bisa mengambil kesimpulan apakah ada indikasi pihak yang terlibat menyembunyikan buronan KPK tersebut.

BERITA TERKAIT

Diketahui Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Ia diduga menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan‎ sebesar Rp 850 juta agar bisa melenggang ke Senayan.

Kasus ini terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020. Namun saat itu Harun Masiku tidak ikut tertangkap, KPK hanya berhasil menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.

Kini sudah lebih dari 30 hari, mantan calon anggota legislatif PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I tak diketahui keberadaanya.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut Harun Masiku pergi ke Singapura pada Senin (6/1/2020). Kepergian Harun ke Singapura sebelum terjadi operasi senyap KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas