Wakil Ketua Komisi IV DPR Sarankan Susi Hadiri Diskusi Terbuka Soal Benih Lobster
Hal ini sebagai upaya mendorong majunya sektor kelautan dan perikanan yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat di dalamnya.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menyarankan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk memenuhi undangan debat Effendi Gazali dalam diskusi tentang benih lobster. Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta pada Rabu (19/2/2020).
"Bagusnya beliau hadir," kata Daniel kepada Tribunnews.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut dia, hadirnya Susi dalam agenda itu akan mencerahkan masyarakat terkait polemik revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Baca: Deretan Artis & Tokoh yang Dimakamkan di Pemakaman Mewah San Diego Hills, Termasuk Ashraf Sinclair
Sementara itu, Effendi kembali mengajak Susi untuk hadir dalam diskusi terbuka yang akan berlangsung besok. Dirinya memastikan, acara digelar santai. Hal ini sebagai upaya mendorong majunya sektor kelautan dan perikanan yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat di dalamnya.
Baca: Mahfud MD: Tidak Apa-apa, Biasa Sejak Dulu Ada Kekeliruan
"Yang KKP cari adalah revisi Permen agar sesuai Visi-Misi Presiden termutakhir. Pasti Presiden ingin ekspor naik, budidaya tumbuh, laut lestari, nelayan sejahtera," tulis Effendi dalam akun twiter pribadinya.
Sebagaimana diketahui, wacana revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan tengah menjadi perbincangan publik.
Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti menyebut wacana revisi Permen KP 56 tidak pro nelayan. Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan menganggap Permen ini justru merugikan nelayan yang selama berpuluh-puluh tahun mencari makan dari benih lobster.
KKP masih terus melakukan kajian terkait revisi ini dengan melibatkan para ahli dan stakeholder perikanan dan kelautan. Mereka fokus pada revisi Permen 56/2016 terutama di pasal 7 mengenai penangkapan dan larangan untuk melakukan budidaya. Sebab, diakui nelayan Indonesia masih memiliki peluang untuk mengembangkan budi daya lobster.