Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

5 Pegawai Lapas Sukamiskin Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan

Selain lima pegawai Sukamiskin, KPK turut memanggil PNS) Kementerian Hukum dan HAM Slamet Widodo.

zoom-in 5 Pegawai Lapas Sukamiskin Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Ilustrasi: Perayaan HUT Ke-74 Republik Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima pegawai Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Lima pegawai itu antara lain Wawan Setiawan, Joaquin Lucio, Danang Sugiharto, Ade Budi Dharma, dan Sukma Setiabudi. Kelimanya bakal digali keterangannya dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas 1 Sukamiskin.

"Saksi diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (19/2/2020).

Selain lima pegawai Sukamiskin, KPK turut memanggil PNS) Kementerian Hukum dan HAM Slamet Widodo. Ia juga diperiksa untuk tersangka Wawan.

Dugaan praktik suap di Lapas Sukamiskin terbongkar dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada Juli 2018 lalu.

Baca: Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Keluar dari Lapas Sukamiskin Hari Ini

Baca: KPK Panggil Dokter Lapas Sukamiskin Jadi Saksi Wawan

Baca: Irwandi Yusuf Huni Kamar Nomor 40 di Lapas Sukamiskin, Satu Blok dengan Setnov dan Nazaruddin

Ia sudah divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pemberian fasilitas di dalam sel serta kemudahan keluar lapas untuk beberapa napi.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun kemudian, KPK menemukan suap lainnya. Suap tersebut diduga melibatkan napi lain dan mantan kalapas lainnya.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin, eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko, serta Rahadian Azhar.

Penyidik menduga Wahid menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian dan Rp75 juta dari Wawan.

Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas