Andi Taswin Beberkan Soal Pemberian Uang Dari Eks Dirut PT INTI Kepada Eks Direktur Keuangan AP II
Andi Taswin Nur memberikan kesaksian untuk terdakwa Andra Y Agussalam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus dugaan suap terkait pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) Andi Taswin Nur mengungkap pemberian uang dari Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara kepada eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.
Hal tersebut diungkap Andi Taswin Nur saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Andra Y Agussalam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Andi mengaku Darman pernah mempertemukan dirinya dengan Andra di satu rumah makan di pusat perbelanjaan kawasan Senayan pada Mei 2019.
"Saya pertama kali kenal pak Andra pada bulan Mei 2019. Pada saat itu bulan puasa. (Dikenalkan,-red) oleh pak Darman. Saya, pak Darman dan ada pak Andra. Itu pertama kali saya mengenal beliau dan pertama kali ketemu beliau," kata Andi saat berbicara di persidangan.
Baca: Mantan Dirut PT INTI Akui Lakukan Serah Terima Uang Dengan Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Khaerudin menanyakan tujuan pertemuan itu.
"Inti pembicaraan?" tanya Khaerudin kepada Andi.
Andi menjelaskan Andra dan Darman mempunyai urusan utang-piutang.
"Pada saat itu saya diperkenalkan oleh pak Darman sebagai teman. Beliau menyampaikan ini (Andra Y Agussalam,-red) yang akan membantu utang piutang," jawab Andi.
Baca: Antisipasi Virus Corona, PT Angkasa Pura II Palembang Siapkan Ruang Isolasi
Setelah itu, JPU pada KPK menanyakan soal komunikasi antara Andi dengan Endang, sopir Andra Y Agussalam.
"Apakah saudara pernah berkomunikasi dengan saudara Endang di tanggal 24 mei 2019?" tanya Jaksa.
"Pernah. Saya diminta oleh pak Darman. Beliau waktu itu saya diminta untuk menghubungi pak Endang terkait pemberian dana untuk pembayaran utang. Jadi setelah saya ketemu pak Andra, saya ketemu untuk pembayaran," jawab Andi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Darman Mappangara menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam senilai USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura.
Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019.
JPU pada KPK mengungkap pemberian uang itu diberikan secara bertahap mulai dari USD53 ribu di mall Plaza Senayan, Jakarta pada 26 Juli 2019.
Kemudian, Taswin kembali memberikan uang kepada Andra USD18 ribu di lobby Mall Lotte Avenue Kuningan, Jakarta, pada 27 Juli 2019.
Sebelum serah terima, uang USD18 ribu itu ditukarkan terdakwa di tempat penukaran valas di PT Ratumas Valasindo dengan uang sejumlah Rp 253,62 juta.
Terakhir, Taswin kembali menyerahkan uang kali ini diterima supir Darman, Endang Suherman sejumlah SGD96.700.
Penyerahan itu dilakukan di lobi center mal Casablanca, Jakarta, pada 31 Juli 2019.
Andi mengungkapkan Darman kerap kali meminta bantuan untuk mencarikan pinjaman uang.
"Pak Darman seringkali bilang ke saya coba carikan saya uang karena kita butuh. Seringkali pak Darman mengeluh meminta," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Andra Y Agussalam, Pahrozie sempat menanyakan kepada Andi soal pertemuan dengan kliennya pada Maret 2019.
Apakah terkait proyek BHS.
"Disitu Pak Andra menyampaikan bahwa sudah cukup waktu untuk Pak Darman membayar sisa utang-utangnya karena sudah cukup lama Pak Darman delay dalam pembayaran utang-utangnya. Tidak ada (pembahasan proyek semi BHS,-red)" jawab Andi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Andi Taswin Nur, pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Andi dinyatakan bersalah menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah sebesar USD71.000 dan SGD96.700.
Dia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Darman Mappangara, selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia.
Dalam perkara ini, Andi Taswin bertindak selaku perantara suap antara Darman dengan Andra.
Upaya pemberian uang itu diberikan dengan maksud untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
Taswin terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.