Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Bikin Sayembara: Bisa Temukan Buronan KPK Harun Masiku dan Nurhadi Diganjar Hadiah iPhone 11

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman membuat sebuah sayembara berhadiah dua unit iPhone 11.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Choirul Arifin
zoom-in MAKI Bikin Sayembara: Bisa Temukan Buronan KPK Harun Masiku dan Nurhadi Diganjar Hadiah iPhone 11
TRIBUNNEWS
Mantan Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi yang kini jadi buron KPK. 

"Hadiah terdiri dua iPhone 11 berlaku bagi masing-masing informasi hingga menjadikan tertangkap Harun Masiku atau Nurhadi," ujar Boyamin.

Boyamin menambahkan, sayembara serupa pernah digelar MAKI pada November 2017 lalu untuk mencari tahu keberadaan Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus e-KTP.

"Berhubung informannya tidak bersedia menerima hadiah maka uang Rp 10 juta telah diserahkan kepada Yayasan Yatim Piatu," kata Boyamin.

Seperti diketahui, Nurhadi dan Harun kini menjadi buronan KPK. Nurhadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Sedangkan, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.

Temuan tim gabungan

Tim Gabungan Pemeriksa Perlintasan Keimigrasian bekas caleg PDIP Harun Masiku membeberkan hasil investigasinya.

Berita Rekomendasi

Tim yang dibentuk per 31 Januari 2020 itu terdiri dari Inspektorat Jendral Kemenkumham, Direktorat Siber Bareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kemenkominfo.

Anggota tim gabungan, Kasi Penyidikan Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menguraikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap manifest penerbangan Batik Air dan rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola PT. Angkasa Pura II.

Kemudian, Data Log Personal Computer (PC) konter lmigrasi kedatangan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, server lokal Terminal 3 Bandara Soetta, Server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen lmigrasi, dan keterangan dari pihak-pihak terkait serta menganalisa bukti surat.

Baca: Anggota DPR Terpapar Politik Dinasti, Mahfud MD: Bukan Urusan Pemerintah

"Tim Gabungan bersifat independen. Tim bekerja untuk mengungkap adanya ketidaksinkronan data perlintasan atas nama Harun Masiku pada Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)," ujar Sofyan di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Berikut 10 poin hasil pemeriksaan tim gabungan pemeriksa data perlintasan Harun Masiku:

1. Bahwa benar terjadi ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi. Ketidaksinkronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soetta dengan Server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

2. Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter,  seseorang An. Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020, namun tidak terjadi pengiriman data dari PC Konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas