Draft RUU Ketahanan Keluarga : Pasal Ancaman Terhadap Donor-Perjualbelian Sperma dan Ovum
Orang yang mendonorkan atau memperjualbelikan sperma dan ovum bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang yang mendonorkan atau memperjualbelikan sperma dan ovum bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun.
Hal ini tercantum dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang disoroti berbagai pihak.
Berdasarkan draft yang diterima Tribunnews.com, dalam Pasal 31 ayat (1) setiap orang dilarang mendonorkan secara sukarela maupun memperjualbelikan sperma dan ovum guna mendapatkan keturunan.
Baca: Draft RUU Ketahanan Keluarga : Pelaku BDSM, Homoseks, Lesbian dan Incest Wajib Direhabilitasi
Baca: Draft RUU Ketahanan Keluarga : Istri Wajib Atur Urusan Rumah Tangga Sebaik-baiknya
Baca: Tanggapi Kritik soal Omnibus Law, Istana: Belum Pernah Ada RUU Menimbulkan Gairah Publik yang Hebat
Dalam ayat selanjutnya, setiap orang juga dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa dan/atau mengancam orang lain terkait jual beli sperma dan ovum.
Berikut isi pasal tersebut :
Pasal 31
(1) Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
Kemudian sejalan dengan Pasal 31, disebutkan pelanggar ketentuan tersebut terancam pidana penjara dan denda.
Hal itu tercantum dalam Pasal 139 dan 140 dimana tertulis pendonor dan orang yang memperjualbelikan sperma dan ovum akan dipidana paling lama lima tahun serta didenda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 139
Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 140
Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).