Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draft RUU Ketahanan Keluarga : Pasal Ancaman Terhadap Donor-Perjualbelian Sperma dan Ovum

Orang yang mendonorkan atau memperjualbelikan sperma dan ovum bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Draft RUU Ketahanan Keluarga : Pasal Ancaman Terhadap Donor-Perjualbelian Sperma dan Ovum
shutterstock
ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Orang yang mendonorkan atau memperjualbelikan sperma dan ovum bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun. 

Hal ini tercantum dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang disoroti berbagai pihak. 

Berdasarkan draft yang diterima Tribunnews.com, dalam Pasal 31 ayat (1) setiap orang dilarang mendonorkan secara sukarela maupun memperjualbelikan sperma dan ovum guna mendapatkan keturunan. 

Baca: Draft RUU Ketahanan Keluarga : Pelaku BDSM, Homoseks, Lesbian dan Incest Wajib Direhabilitasi

Baca: Draft RUU Ketahanan Keluarga : Istri Wajib Atur Urusan Rumah Tangga Sebaik-baiknya

Baca: Tanggapi Kritik soal Omnibus Law, Istana: Belum Pernah Ada RUU Menimbulkan Gairah Publik yang Hebat

Dalam ayat selanjutnya, setiap orang juga dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa dan/atau mengancam orang lain terkait jual beli sperma dan ovum. 

Berikut isi pasal tersebut :

Pasal 31

BERITA REKOMENDASI

(1) Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Kemudian sejalan dengan Pasal 31, disebutkan pelanggar ketentuan tersebut terancam pidana penjara dan denda. 

Hal itu tercantum dalam Pasal 139 dan 140 dimana tertulis pendonor dan orang yang memperjualbelikan sperma dan ovum akan dipidana paling lama lima tahun serta didenda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 139

Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Pasal 140

Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas