Eks ISIS Asal Indonesia yang Sukses Jalani Program Deradikalisasi Berhak Jadi Komponen Cadangan
Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai eks ISIS asal Indonesia yang telah berhasil jalani program deradikalisasi berhak menjadi komponen cadangan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai eks ISIS asal Indonesia yang telah berhasil jalani program deradikalisasi berhak menjadi komponen cadangan.
Meski begitu, Dahnil mengatakan mereka tetap harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
"Ya kalau mereka sudah sukses deradikalisasinya kemudian program deradikalisasinya sudah sukses. Mereka yang sudah memenuhi persyaratan siapa saja berhak," kata Dahnil di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Baca: Penjara Ditutup, KJRI Hong Kong Belum Bisa Temui WNI yang Curi Ribuan Masker
Ia mengatakan, proses deradikalisasi terhadap mereka sendiri merupakan upaya bela negara untuk menyadarkan pentingnya kecintaan terhadap tanah air.
"Deradikalisasi itu sendiri adalah upaya bela negara sebenarnya. Mengembalikan apa tanggung jawab moral mereka sebagai warga negara yang aktif untuk membela negara, itu pointnya," kata Dahnil.
Proses sosialisasi dan rekrutmen Komponen Cadangan sebagai bagian dari sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut oleh Republik Indonesia masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Bondan Tiara Sofyan mengatakan PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) tersebut kini masih berada dalam proses pembahasan akhir di Sekretariat Negara.
Baca: Ingin Pulang ke Inggris, Wanita Asal London Menyesal Gabung ISIS Setelah Kewarganegaraannya Dicabut
Ia berharap, sosialiasi tersebut dapat dimulai pada Maret 2020 dan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) dimulai setelah Idul Fitri 2020.
Hal itu disampaikan Bondan di kantor Kementerian Pertahanan Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
"Jadi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN bahwa dalam sistem pertahanan negara kita itu akan ada komponen cadangan. Jadi komponen cadangan ini untuk pertama kalinya diatur secara legal memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan. Untuk itu perlu PP peraturan pemerintah, PP-nya masih dalam proses sudah selesai harmonisasi sekarang. Masih dalam proses pembahasan akhir di setneg. Begitu PP-nya selesai kita segera sosialisasi," kata Bondan.
Bondan menjelaskan, sosialisasi tersebut juga akan dilakukan melalui kampanye media sosial mengingat batas usia Komponen Cadangan adalah generasi milenial yakni berusia 18 sampai 35 tahun.
Baca: Kisah Wanita Asal London Gabung ISIS, Baru Tahu Kehilangan Kewarganegaraan: Hancur Berantakan
"Kita masuk ke anak-anak milenial kan lewatnya semua medsos yah, nanti kita ada kampanye di medsos, Indonesia memanggil untuk komponen cadangan," kata Bondan.
Bondan juga menjelaskan, pendaftaran komcad dibuka secara sukarela.
Mereka yang mendaftar akan mengikuti latsarmil selama tiga bulan jika mereka telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.
Bondan mengatakan, masyarakat yang mengikuti latsarmil tersebut juga tidak diperbolehkan dikeluarkan dari pekerjaan atau profesi aslinya.
"Jadi siapa yang mau, ayo mendafatar nanti ada syarat-syaratnya. Nanti ikut seleksi, setelah lulus seleksi ada latihan dasar militer selama tiga bulan. Setelah itu kemudian baru diangkat Komcad, setelah itu kembali ke profesi semula," kata Bondan.