MAKI Akan Serahkan Data Aset Hunian Milik Nurhadi ke KPK, Ada Apartemen di SCBD Hingga Vila di Gadog
MAKI memiliki data aset hunian milik bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kini jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya diumumkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada 13 Februari lalu. Keputusan menjadikan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai buron dilakukan KPK lantaran ketiganya mangkir dari dua panggilan pemeriksaan.
Bernilai Rp 50 miliar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditetapkan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diketahui memiliki aset di sejumlah lokasi.
Salah satunya, rumah mewah di Jalan Raya Patal Senayan Nomor 3B, Jakarta Selatan.
Rumah dua lantai dengan paduan cat berwarna putih dan abu-abu tersebut tampak megah dari luar.
Pasaran rumah tersebut ditaksir mencapai Rp 50 milliar.
Baca: Melongok Rumah Mewah yang Diduga Tempat Persembunyian Eks Sekretaris MA Nurhadi di Patal Senayan
Wajar saja nilainya cukup fantastis.
Rumah tersebut diketahui berada di akses jalan utama Patal Senayan dan berdekatan dengan stadion utama Gelora Bung Karno.
Dari rumah tersebut ke stadion GBK bisa ditempuh dengan berjalan kaki saja lantaran hanya berjarak sekitar 300 meter.
Baca: Alexander Marwata Ngaku Tak Tahu Keberadaan Buron KPK Nurhadi
Rumah mewah itu juga hanya berjarak 1-2 Km dari Gedung DPR RI.
Kepada Tribunnews.com, Ketua RT 01 RW 07, Ningga Siagian (36), membenarkan rumah itu merupakan rumah Rezky yang kini jadi buronan KPK.