Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Jangan Bekerja Semuanya Anak Tidak Terurus
Satu diantaranya RUU ini mengatur kewajiban istri yang berbeda dengan suami.Kewajiban istri dalam keluarga diatur dalam Pasal 25 ayat
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga menuai polemik serta kontroversi. Hal itu lantaran RUU ini dinilai terlalu mengatur ranah privasi keluarga.
Satu diantaranya RUU ini mengatur kewajiban istri yang berbeda dengan suami. Kewajiban istri dalam keluarga diatur dalam Pasal 25 ayat (3) RUU Ketahanan Keluarga.
Baca: 33 Pengusaha Muda Siap Berkibar di Kota Jayapura
Ali Taher Parasong, politikus PAN yang menjadi satu di antara pengusul RUU tersebut menjelaskan tujuan kewajiban istri diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga. Ia menitikberatkan kepada kondisi anak yang seharusnya mendapat asuhan dari si ibu.
Baca: UPDATE Perburuan Harun Masiku, Berikut Penjelasan Kabareskrim Polri
Jika si ibu bekerja, maka intensitas pertemuan dengan anak akan berkurang dan bukan tidak mungkin anak akan dititipkan di tempat penitipan anak. "Misalnya anak usia sekolah dasar itu pulang jam 2. Ibu pulang bekerja jam 6 sampai jam 8, misal jam 7 sampai rumah, waktu ini siapa yang menjaga," ujarnya.
"Silakan saja kerja tapi negara juga harus kuat bahwa dia menyediakan juga semacam kinder care ya tempat penitipan anak," kata Ali Taher, Rabu (19/2/2020) malam.
Baca: 33 Pengusaha Muda Siap Berkibar di Kota Jayapura
"Kalau tidak seperti itu anak diasuh siapa, pengasuh anak di rumah yang menjadi tanggung jawab ibu itu undang-undang nomor 1 tahun 1974," imbuhnya.
Baca: Sebelum Meninggal, Ashraf Sinclair Sempat Katakan Hal Ini di Hadapan BCL, Ingatkan Soal Kehilangan
Ia menegaskan RUU Ketahanan Keluarga mendorong adanya kesepakatan antara suami dan istri terkait pekerjaan. Anggota Komisi VIII DPR RI ini tidak mempermasalahkan jika antara ayah dan ibu sama-sama bekerja. Namun, ia mengingatkan anak harus tetap diasuh dengan baik.
"Jangan sampai nanti bekerja semuanya, anak itu tidak terurus, itu kan masalah. Sekarang Adinda kerja, suami kerja, mertua tidak ada atau orang tua tidak ada, tidak ada yang mengasuh. Anaknya sama siapa yang jaga? Tetangga? Itu lah pintu masuk kejahatan terhadap anak," ujarnya.
Berikut petikan Draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 ayat (3) yang mengatur kewajiban istri dalam rumah tangga :
(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.