Respons Nadiem Makarim Soal Bayar SPP Pakai GoPay, Bantah Beri Instruksi dan Terlibat dengan GoJek
Nadiem Makarim buka suara soal pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan ( SPP) mengunakan GoPay.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim buka suara soal pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mengunakan GoPay.
Mantan CEO GoJek ini mengaku, kebijakan tersebut bukan urusan dari Kemendikbud.
Sebab, sekolah-sekolah swasta bisa memilih membayar SPP dengan sistem apapun.
"Itu kan enggak ada urusannya sama Kemendikbud sama sekali."
"Sekolah-sekolah kayak swasta kan menerima apa pun cara pembayaran, dia mau pilih bank apa," kata Nadiem di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Dia mau ke metode pemilihan pembayaran apa, itu bukan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," tegasnya.
Baca: Bayar SPP Pakai GoPay jadi Kontroversi, Nadiem Makariem Angkat Bicara
Baca: Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Instruksikan Bayar SPP via GoPay : Saya Sudah Tinggalkan Go-Jek
Nadiem menjelaskan, penambahan fitur tersebut, merupakan inovasi dari GoJek dalam memenuhi persaingan pasar.
"Itu adalah hal yang terjadi di pasar, kompetisi sengit antara dompet digital di mana semua bisa menerima apa pun," kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Sehingga, ia menegaskan dirinya tak mau terlibat, karena posisinya saat ini sebagai menteri.
"Saya sudah melepaskan semua kewenangan (di perusahaan), semua posisi."
"Dan itu mohon ditanya langsung kepada perusahaanya, karena saya berdedikasi diri kepada mencoba menyempurnakan sistem pendidikan kita," jelas Nadiem.
Menurutnya, sistem pembayaran menggunakan fitur GoBills dalam aplikasi GoJek, sudah lama diterapkan.
Namun, dirinya tak pernah memberi instruksi soal pembayaran SPP menggunakan GoPay.
"Tidak ada kebijakan Kemendikbud sama sekali mengenai metode pembayaran," katanya.
"Sekolah itu bebas memilih mau dia bank apa, mau dia dompet digital apa," imbuh Nadiem Makarim.
Pernyataan GoJek
Diberitakan sebelumnya, Senior Vice President Sales GoPay, Arno Tse menjelaskan, GoPay terus meningkatkan loyalitas pengguna dengan selalu menawarkan kemudahan dan kebebasan dalam bertransaksi.
Baca: Candaan Bayar SPP Pakai GoPay jadi Nyata, Begini Komentar Tegas Nadiem Makarim & Pihak Manajemen
Baca: Bayar SPP Pakai GoPay, Nadiem: Itu Bukan Kebijakan Kemendikbud
Layanan terbaru ini memudahkan orang tua wali murid untuk membayar pendidikan anak di mana saja dan kapan saja tanpa harus hadir ke sekolah.
“Orang tua yang sibuk dapat fokus dengan kepentingan lain seperti pekerjaan tanpa khawatir akan melewatkan tenggat pembayaran,” kata Arno, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2020).
Diketahui, GoBills telah berkembang menjadi fitur lengkap yang memberikan kemudahan dan kenyamanan untuk membayar berbagai jenis tagihan.
Pengguna aplikasi GoJek dapat menggunakan fitur GoBills untuk membayar tagihan sehari-hari, seperti air, listrik, pulsa, BPJS Kesehatan, internet, TV kabel, asuransi, pajak hingga zakat.
“Selain memudahkan para orang tua, lembaga pendidikan yang tergabung juga ikut merasakan manfaat transaksi digital."
"Di antaranya penerimaan iuran yang jelas dan pencatatan transaksi yang lebih rapi dan teratur,” jelas Arno.
Respons Komisi X DPR RI
Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf mengatakan, pembayaran melalui digitalisasi, yang bertujuan mempermudah proses seperti itu tidak bisa dihindarkan, termasuk membayar SPP menggunakan aplikasi.
"Kalau dilakukan oleh sekolah-sekolah atau individu-individu untuk memudahkan pembayaran, maka itu proses digitalisasi."
"Kita tidak bisa hindari karena sekarang kan mau bayar PLN, mau bayar pulsa, macam-macam juga dilakukan melalui proses digitalisasi, itu enggak apa-apa," kata Dede saat dihubungi wartawan, Senin (17/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Namun, dirinya akan protes jika penerapan sistem pembayaran tersebut atas perintah dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim yang sempat menjadi CEO GoJek.
Menurutnya, Nadiem akan disebut menyalahgunakan kewenangannya sebagai Mendikbud.
"Karena itu kan sama saja menggunakan kewenangan ataupun menggunakan kepentingan sendiri," kata Dede.
"Kalau sampai ada instruksi dari Kemendikbud, itu berarti penyalahgunaan wewenang, tetapi ternyata tidak ada," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Sania Mashabi/Haryanti Puspa Sari/Tsarina Maharani/Kiki Safitri)