Sensus Penduduk Online 2020: Jangan Akses Selain di Laman Resmi, Waspada Penipuan Berkedok Sensus
Tahun 2020, sensus penduduk dilakukan dengan cara online, namun warga diminta untuk tetap waspada dengan penipuan yang mengatasnamakan sesus online.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Sensus Penduduk online telah berlangsung sejak Sabtu (15/2/2020) hingga 31 Maret 2020.
Tahun 2020 ini, sensus penduduk dilakukan dengan cara yang lebih modern dan sudah menggunakan akses jaringan secara online.
Sensus penduduk ini dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dan dapat diakses kapan saja dan dimana saja, melalui komputer, ponsel maupun tablet.
Warga diminta untuk waspada akan kasus penipuan yang mengatasnamakan sensus penduduk online.
Direktur Sistem Informasi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap motif penipuan oknum tak bertanggung jawab.
Pengisian sensus penduduk yang diselenggarakan secara online ini bisa dimanfaatkan oleh beberapa pelaku kejahatan.
Peluang ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber dengan memanfaatkan tautan google form di mana terdapat pertanyaan tentang nama ayah dan ibu.
Maka harus diketahui bahwa sensus penduduk online 2020 ini hanya menggunakan laman resmi www.sensus.bps.go.id.
Pertanyaan mengenai nama ibu kandung, sebagian besar digunakan untuk keperluan perbankan/ data kredensial.
Maka tim BPS memberikan himbauan pada masyarakat, agar tidak mengakses selain situs resmi dan jangan pernah berikan nama ayah atau ibu kandung ke pihak yang tidak dikenal.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, kisaran waktu pengisian sensus rata-rata per orang hanya 5 menit.
Namun, sebelum melakukan pengisian sensus Anda diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pribadi.
Baca: Soal Keamanan Data Sensus Penduduk 2020, BPS Gandeng BSSN dan Ahli IT
Baca: Sensus Penduduk 2020 secara Online, Akses Langsung di Laman Resmi sensus.bps.go.id
Dokumen-dokumen pribadi yang perlu disiapkan adalah:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan.
Saat mengisi data sensus, jika Anda ingin menyimpan data sementara maka Anda harus menekan tombol 'Simpan Sementara'.
Informasi yang Anda sampaikan nantinya telah dijamin kerahasiaannya oleh BPS.
Jaminan ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Bagi seluruh warga negara Indonesia diharapkan dapat berpartisipasi membantu pemerintah dalam mendata informasi kependudukan.
Pengisian mandiri secara online ini diharap bisa menciptakan pengumpulan data yang akurat dan mutakhir.
Diharapkan dengan cara pengisian sensus online ini dapat menjadikan pengambilan kebijakan terkait kependudukan dan perencanaan pembangunan akan lebih baik.
Kali ini, BPS mengusung konsep #MencatatIndonesia 2020, memberikan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi mengisi data kependudukan.
Dilansir dari laman resmi bps.go.id, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan dukungan penuh pada pelaksanaan Sensus Penduduk (SP2020).
Presiden turut menyatakan bahwa data yang valid dan akurat merupakan kunci agar kebijakan dapat berjalan tepat sasaran.
Partisipasi pada SP2020 bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu melalui Sensus Penduduk Online dengan cara mengakses sensus.bps.go.id mulai 15 Februari 2020 sampai 31 Maret 2020.
Jika Anda belum mengisi sesus penduduk secara online, Anda akan didatangi petugas sensus pada tanggal 1-31 Juli 2020.
Lalu bagaimana cara pengisian sensus penduduk secara online 2020? simak cara berikut:
1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan
2. Masuklah ke laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
4. Klik kotak kosong pada Captcha lalu klik "Cek Keberadaan"
5. Jika pertama kali melakukan akses pada SPO, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik "Buat Password"
6. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk"
7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SPO, lalu klik "Mulai Mengisi"
8. Pilihlah bahasa yang paling dikuasai
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya
- Pada halaman pertama Anda diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.
- Kemudian halaman selanjutnya Anda diminta untuk megisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal Anda saat ini.
- Selanjutnya Anda diminta mengisikan data keluarga satu-persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, isteri, anak atau anggota lainnya.
- Kemudian Anda diminta mengisikan data tentang aktivitas sehari-hari.
10. Setelah mengisi seluruh pertanyaan, klik tombol "Kirim"
11. Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email anda dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email
Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam Kartu Keluarga bisa mengisi sensus penduduk online.
Bagi Anda yang baru pertama kali membuka portal, akan dimintai untuk membuat sandi atau password.
Jika Anda sudah pernah login sebelumnya, Anda cukup memasukkan sandi saja.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bagi warga yang belum mengisi sensus penduduk online, akan dilakukan tahap pendataan oleh petugas sensus.
Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi para orang tua yang belum melek teknologi.
Baca: Sensus Penduduk Online 2020 Dimulai Hari Ini Sabtu (15/2/2020), Simak Cara Pengisiannya SPO 2020!
Baca: Sensus Penduduk Online Berlangsung hingga 31 Maret 2020
Dilansir dari bps.go.id, Nurma Midayanti, Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS menegaskan bahwa aplikasi untuk mengupdate diri di sensus.bps.go.id dirancang sedemikian rupa hingga mudah digunakan dan Norma yang meyakinkan jaminan kerahasiaan data masyarakat.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)