4 Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga: Peran Pasutri Diatur, Wajib Lapor Aktivitas Seksual
RUU Ketahanan Keluarga menuai kontroversi di masyarakat lantaran dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi.
Editor: Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNNEWS.COM - Soal Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga masih gencar dibicarakan publik.
Rancangan ini merupakan usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas prioritas) 2020.
Pengusul RUU Ketahanan Keluarga ini adalah anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani; anggota Fraksi Golkar, Endang Maria Astuti; anggota Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid; dan anggota Fraksi PAN, Ali Taher.
Namun, RUU Ketahanan Keluarga menuai kontroversi di masyarakat lantaran dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi.
• Jadi Sorotan, Draf RUU Ketahanan Keluarga Usulkan Hak Cuti Melahirkan dan Menyusui selama 6 Bulan
Sebab, RUU tersebut mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam urusan rumah tangga, seperti tugas rumah tangga yang diatur oleh negara.
Tak hanya itu, RUU ini juga mengatur aktivitas seksual pasangan suami istri terkait sadisme dan masokisme yang dikategorikan sebagai penyimpangan seksual sehingga diwajibkan melapor pada negara.
Penyimpangan orientasi seksual seperti LGBT baik dalam keluarga atau individu yang melakukan hal tersebut juga wajib dilaporkan demi upaya rehabilitas pelaku penyimpangan tersebut.
Selain itu, bagi pasangan suami istri yang mengusahakan mendapat keturunan melalui penyewaan sperma atau rahim atau secara sukarela mendonorkan sperma dan sel telur juga diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga.
• Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Ada Kesalahan Ketik dalam Draf RUU Omnibus Law: Mungkin Keliru
Lalu apa saja pasal-pasal kontroversial dan sanksi dari pelanggaran RUU Ketahanan Keluarga tersebut?
Berikut TribunPalu.com telah merangkum sejumlah pasal kontroversial RUU Ketahanan Keluarga: