Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arsul Sani Soroti Penghentian Penyelidikan 36 Perkara KPK: Bukti Tidak Cukup, Ya Wajar Dihentikan

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani anggap penghentian penyelidikan 36 perkara oleh KPK bukan hal yang aneh.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Arsul Sani Soroti Penghentian Penyelidikan 36 Perkara KPK: Bukti Tidak Cukup, Ya Wajar Dihentikan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menyoroti penghentian penyelidikan 36 perkara oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bukan hal yang aneh.

Arsul Sani mengatakan pemberhentian penyelidikan dapat dilakukan apabila tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan oleh KPK.

"Prinsipnya kan, kalau bukti permulaannya tidak cukup untuk dilanjutkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka ya wajar dihentikan," kata Arsul Sani, dilansir Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Kendati demikian, Arsul Sani mengimbau agar KPK segera bertindak untuk menjelaskan kepada publik atas keputusannya.

Baca: Kritik Eks Ketua KPK kepada Firli Bahuri Setop 36 Perkara: Di Luar Kewajaran

Baca: Mahfud MD hingga ICW Soroti Keputusan KPK yang Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Dugaan Korupsi

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ia mengatakan, KPK perlu mencegah timbulnya spekulasi di masyarakat bahwa KPK melakukan impunisasi kasus korupsi.

"Hanya untuk menilai wajar tidaknya penghentian, maka informasinya ya perlu dijelaskan," ujar Arsul Sani.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa penghentian penyelidikan bukanlah sesuatu yang final dilakukan oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, kembali Arsul Sani menegaskan agar KPK harus menyampaikan kepada publik mengenai 36 perkara tersebut sangat terbuka apabila ditemukan bukti baru yang dapat menguatkan.

"Bisa saja nanti harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk baik berupa saksi, surat-surat atau petunjuk," pungkasnya.

Adapun 36 perkara yang dihentikan tersebut terjadi pada tahun 2011, 2013, dan 2018.

Sedangkan jenis perkaranya antara lain dugaan korupsi dan suap di kementerian, DPR RI, DPRD, kepala daerah, BUMN, serta aparat penegak hukum.

Walau demikian, ke-36 perkara yang dihentikan KPK tersebut tidak dapat diungkapkan ke publik.

Hal ini disampaikan sebelumnya oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan pengungkapan perkara tersebut telah diatur dalam peraturan yan tertera pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas