Arsul Sani Soroti Penghentian Penyelidikan 36 Perkara KPK: Bukti Tidak Cukup, Ya Wajar Dihentikan
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani anggap penghentian penyelidikan 36 perkara oleh KPK bukan hal yang aneh.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menyoroti penghentian penyelidikan 36 perkara oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bukan hal yang aneh.
Arsul Sani mengatakan pemberhentian penyelidikan dapat dilakukan apabila tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan oleh KPK.
"Prinsipnya kan, kalau bukti permulaannya tidak cukup untuk dilanjutkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka ya wajar dihentikan," kata Arsul Sani, dilansir Kompas.com, Kamis (20/2/2020).
Kendati demikian, Arsul Sani mengimbau agar KPK segera bertindak untuk menjelaskan kepada publik atas keputusannya.
Baca: Kritik Eks Ketua KPK kepada Firli Bahuri Setop 36 Perkara: Di Luar Kewajaran
Baca: Mahfud MD hingga ICW Soroti Keputusan KPK yang Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Dugaan Korupsi
Ia mengatakan, KPK perlu mencegah timbulnya spekulasi di masyarakat bahwa KPK melakukan impunisasi kasus korupsi.
"Hanya untuk menilai wajar tidaknya penghentian, maka informasinya ya perlu dijelaskan," ujar Arsul Sani.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa penghentian penyelidikan bukanlah sesuatu yang final dilakukan oleh KPK.
Dalam hal ini, kembali Arsul Sani menegaskan agar KPK harus menyampaikan kepada publik mengenai 36 perkara tersebut sangat terbuka apabila ditemukan bukti baru yang dapat menguatkan.
"Bisa saja nanti harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk baik berupa saksi, surat-surat atau petunjuk," pungkasnya.
Adapun 36 perkara yang dihentikan tersebut terjadi pada tahun 2011, 2013, dan 2018.
Sedangkan jenis perkaranya antara lain dugaan korupsi dan suap di kementerian, DPR RI, DPRD, kepala daerah, BUMN, serta aparat penegak hukum.
Walau demikian, ke-36 perkara yang dihentikan KPK tersebut tidak dapat diungkapkan ke publik.
Hal ini disampaikan sebelumnya oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan pengungkapan perkara tersebut telah diatur dalam peraturan yan tertera pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.