Aspri Imam Nahrawi Merasa Dikorbankan, Janji Akan Bongkar Mr X dan Mr Y Lainnya
Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi merasa dikorbankan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi merasa dikorbankan terkait kasus suap pemberian dana hibah KONI.
Pernyataan itu disampaikan Miftahul Ulum melalui penasihat hukum, Laradi Eno.
"Ini adalah korban konstruksi," ujar Laradi Eno, kepada wartawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Miftahul Ulum merasa janggal terhadap keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan. Menurut Laradi sebanyak 5 saksi menjelaskan dalam waktu sama terdakwa terlibat.
"Berarti ada yang disembunyikan. Satu terdakwa tidak mungkin dalam satu waktu ada di lima tempat berarti ada empat orang," kata dia.
Selain itu, Laradi menyinggung soal munculnya inisial-inisial di persidangan tadi. Di daftar nama list penerima fee dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI terdapat list nama mr x dan mr y.
Namun semua diarahkan kepada Ulum.
Baca: Tagihan Imam Nahrawi Gelar Acara dan Pelesiran ke Pulau Seribu Capai Rp 244 Juta
"Ada yang menarik di persidangan menyebutkan mr x dan mr y. Ada yang katakan mr x Miftahul Ulum terdakwa, tapi ada yang mencoba membuat konstruksi hukum yang baru," ujarnya.
Atas dasar itu, Ulum berjanji mengungkap semua yang diketahui agar kasus terang benderang. Sambil mempertimbangkan mengajukan Justice Collaborator (JC) ke KPK.
"Tadi keterangan beberapa saksi sudah mengarah. Kita ikuti saja. Ada perkara yang sengaja dihentikan dengan cara-cara. Nanti kita ikuti persidangannya," tambahnya.
Untuk diketahui, asisten pribadi menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.
Dalam perkara ini, Miftahul bersama dengan Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.
Baca: Didakwa Terima Hadiah Rp 11,5 M, Imam Nahrawi Fokus ke Pembuktian
Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.
Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.