Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisa Dibuka Kembali, 36 Kasus Dugaan Korupsi yang Dihentikan KPK Sebagian Besar Melalui Penyadapan

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi, menuai polemik di kalangan masyarakat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Bisa Dibuka Kembali, 36 Kasus Dugaan Korupsi yang Dihentikan KPK Sebagian Besar Melalui Penyadapan
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Komisioner KPK Alexander Marwata di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi, menuai polemik di kalangan masyarakat.

Namun, 36 kasus itu dapat dibuka kembali, jika ditemukan bukti dan petunjuk baru atau ada laporan baru dari masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/2/2020).

"Ini ibaratnya itu, oke lah sementara kita simpan dulu, kita file proses penyelidikan tetapi nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi," kata Alexander, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Meski penghentian tetap dilakukan, pimpinan KPK akan mengevaluasi kasus-kasus yang masih diselidiki.

Mengingat, ada 366 berkas penyelidikan yang menumpuk di KPK dan menunggu kepasitan hukum.

"Tidak menutup kemungkinan ada surat penyelidikan yang akan kita hentikan. Ini untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi beban penyidik, kita minta terus lakukan evaluasi," jelas Alex.

Baca: ICW Bandingkan Era Firli Cs dengan Pimpinan KPK Sebelumnya

Baca: KPK Hentikan 36 Perkara di Tahap Penyelidikan Tanpa Sepengetahuan Dewan Pengawas

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, informasi yang didapat dari 36 kasus yang dihentikan itu, bisa digunakan untuk mencegah korupsi.

"Ketika kita mendapat percakapan yang terkait dengan OTT, ya kita sampaikan ke inspektoratnya supaya ditindaklanjuti."

"Jadi penindakan itu tidak serta merta harus berakhir di ruang sidang sanksinya penjara," imbuh Alex.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2019).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2019). (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Menurut Alex, 36 kasus yang dihentikan tersebut sebagian besar berkaitan dengan suap.

"Sebagian besar obyeknya berkaitan dengan suap. Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara, ada di sana terkait dengan jual-beli jabatan," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Ia menyampaikan, kasus tersebut merupakan kasus yang penyelidikannya dilakukan secara tertutup.

Artinya, penyelidikan dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, misalnya melalui penyadapan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas