Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Jelaskan Alasan Pihaknya Hentikan Penyelidikan 36 Perkara Korupsi

- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri angkat bicara soal penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korups oleh KPK.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua KPK Jelaskan Alasan Pihaknya Hentikan Penyelidikan 36 Perkara Korupsi
Chaerul Umam
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri angkat bicara soal penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korups oleh KPK.

Firli mengatakan, 36 kasus itu dihentikan demi kepastian hukum serta agar Perkara yang ditangani tidak digantung-gantung.

"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

Firli mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi itu mesti dihentikan karena dinilai bukan tindak pidana.

Baca: ICW Sudah Prediksi KPK Akan Setop Banyak Perkara Sejak Firli Cs Dilantik

Baca: KPK Setop Penyelidikan 36 Kasus, Apa Saja?

Ia juga khawatir perkara yang terkatung-katung penanganannya justru dijadikan modus pemerasan

"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," ujar Firli.

Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berita Rekomendasi

Tanpa menyebut kasus secara spesifik, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 36 kasus itu melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.

"36 perkara tadi, seperti yang saya sampaikan di awal, ini perkara-perkara yamg melibatkan ada kementerian, BUMN, aparat penegak hukum, kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR-DPRD," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2020).

ICW Sudah Menduga

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengklaim sudah memprediksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyetopan perkara-perkara sejak dilantiknya Firli cs.

"Fenomena penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan sudah jauh diprediksikan akan terjadi ketika Firli Bahuri dan empat orang lainnya dilantik menjadi Pimpinan KPK. Hal tersebut pun terbukti dari beredarnya pernyataan resmi KPK," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

Wana mengatakan kondisi KPK saat ini pun otomatis membuat masyarakat semakin pesimistis dengan kinerja pimpinan KPK.

Hal itu, kata dia, terbukti dari survei yang diluncurkan oleh Alvara Research Center pada 12 Februari 2020. Dimana tingkat kepuasan publik terhadap KPK terjun bebas dari peringkat kedua di tahun 2019 menjadi peringkat kelima.

Wana pun menilai banyaknya penyetopan perkara oleh lembaga antirasuah tersebut akan berdampak pada kinerja penindakan KPK ke depannya.

"Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Wana.

Baca: KPK Diminta Transparan ke Publik Alasan di Balik Hentikan 36 Perkara Korupsi

Baca: KPK Disebut Hentikan 36 Perkara, Anggota DPR Minta Penjelasan

Diketahui, KPK menyetop 36 perkara di tahap penyelidikan. Perkara-perkara yang disetop itu terhitung sejak pimpinan jilid V dilantik Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setidaknya ada empat kasus besar yang tak dihentikan.

Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino. Kedua, kasus dugaan korupsi dana divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara.

"Tadi ada pertanyaan apakah perkara di Lombok lalu RJL, kami pastikan bukan itu," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020) malam.

Kemudian kasus ketiga yakni kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dan terakhir kasus kasus dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.

"Jadi supaya jelas dan clear, jadi ini perkara bukan yang disebutkan atau ditanyakan teman-teman. Bukan di NTB, bukan RJL, bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear," tegas Ali.

Meski begitu, Ali tak membeberkan secara rinci dugaan korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan. Ia hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian dan lainnya.

"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD," kata Ali.

Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com/Vincentus/Ilham

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas