Kisi-kisi Soal dan Jadwal Resmi Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2020, Cek di Sini
Simak jadwal resmi dan kisi-kisi tes SKB CPNS 2020, Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 masih berlangsung.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.C0M - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 masih berlangsung.
Pelaksanaan SKD CPNS telah dimulai sejak 27 Januari 2020 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Sistem CAT terdiri dari tiga sub-tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sementara itu, untuk nilai ambang batas atau Passing Grade SKD CPNS 2019 telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019.
Setelah lolos tes SKD, tahapan berikutnya yang harus dilalui oleh peserta adalah tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan informasi di laman BKN, tes SKB akan dimulai pada 25 Maret 2020.
Simak jadwal resmi pelaksanaan tes SKB CPNS berikut ini:
- Pengumuman hasil SKD: 22-23 Maret 2020
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 25 Maret-10 April 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020
- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei-15 Juni 2020.
Sementara itu, dikutip dari Twitter BKN, telah merilis jadwal integrasi antara nilai SKD dan SKB yang direncakan berlangsung pada April 2020.
Setelah peserta melewati tes SKD dan SKB kemudian, dilakukan pengumuman final peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS.
Jadwal selanjutnya, yakni pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca: Update CPNS 2019: 2.344.415 Peserta Telah Mengikuti SKD, Simak Tips Lolos Tahap SKB
Baca: BKN Raih Peringkat III Satker dengan Nilai Rata-rata Tertinggi pada IKPA Award
Dikutip dari Tribun Jogja, tes SKB di Instansi Pusat juga dilaksanakan dengan sistem CAT.
Kisi-kisi yang akan diujikan pada tahap SKB, antara lain:
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik/sesamaptaan
- Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan (sedikitnya dua jenis/bentuk tes).
Sementara itu, materi soal SKB bersifat teknis dan menggunakan soal yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Seperti contohnya untuk jabatan yang bersifat teknis atau membutuhkan keahlian khusus, seperti pranata komputer.
SKB dapat dilakukan dalam bentuk praktik kerja.
Selain itu, Instansi Daerah yang menyelenggarakan SKB selain sistem CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan tes.
Baca: Sebelum Tes SKD, Simak Passing Grade CPNS 2019, Tiap Formasi Memiliki Ambang Batas Berbeda
BKN: Simulasi Cara Menentukan Peserta SKD Lolos ke Tahap SKB
Dilansir Tribunnews dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), bkn.go.id, ada beberapa tahapan atau langkah untuk menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB.
Langkah pertama untuk menentukan peserta CPNS lolos SKB adalah penyampaian hasil SKD seleuruh peserta.
Penyampaian dilakukan dari kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK di masing-masing instansi.
Tahapan selanjutnya, instansi dari BKN memastikan hasil SKD akan disampaikan sama dengan hasil SKD di layar monitor saat pelaksanaan tes selesai.
Pengumuman kelulusan tes SKD dilakukan instansi melalui keputusan Ketua Panitis Seleksi Instansi.
BKN menyampaikan simulasi dalam menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB.
Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, Minggu (16/2/2020), ada beberapa tahapan penentuan peserta SKD lolos ke tahap SKB lewat simulasi singkat.
"Sesuai PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang nilai ambang batas seleksi dasar kompetensi dasar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan SE Menpan Nomor. B /111/M.SM.01.00/2020 terdapat beberapa skema bagi Peserta yang mengalami kondisi seperti ini.
Yuk #SobatBKN, cermati info berikut," tulis akun @bkngoidofficial.
Berikut simulasi singkat dari BKN untuk menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB, simak selengkapnya.
a. Jika terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.
Sebagai contoh terdapat tujuh peserta ujian.
1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367.
5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367.
6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356.
7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356.
Sebagai catatan, jika dibutuhkan satu formasi, maka kuotanya peserta yang masuk tahap SKB sebanyak tiga orang yaitu peserta A, B, dan D.
Jika dibutuhkan dua formasi, banyaknya peserta SKB berjumlah enam orang, yaitu A, B, D, E, C, dan G.
b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.
Contoh terdapat empat peserta sebagai berikut.
1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.