Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menteri Perhubungan Ingin Pedagang Kopi Keliling Pakai Sepeda Listrik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengkaji regulasi terkait kendaraan listrik yang bisa digunakan di jalan raya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ria anatasia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri Perhubungan Ingin Pedagang Kopi Keliling Pakai Sepeda Listrik
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Menhub Budi Karya Sumadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengkaji regulasi terkait kendaraan listrik yang bisa digunakan di jalan raya.

Regulasi tersebut nantinya bisa berupa Peraturan Menteri (Permen).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan nantinya kendaraan listrik tersebut bisa digunakan para pedagang keliling.

Sehingga, mereka tak perlu mengguna sepeda dengan kemampuan jarak tempuh yang terbatas.

Baca: Jenderal Idham Azis Akui Ada Wacana Kemenhub Ambil Alih Wewenang di Terminal

"Bila selama ini pedagang kopi keliling hanya mampu mengayuh 5 kilometer karena gunakan tenaga. Dengan sepeda listrik mungkin lebih jauh jangkauannya. Kita minta ini dibahas," kata Budi Karya di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (21/2/2020).

Dia melanjutkan, pedagang kopi nantinya bisa membeli kendaraan listrik melalui koperasi dengan sistem cicilan.

Baca: Kemenhub Apresiasi Pemanfaatan Program Tol Laut Melalui Transparasi Biaya

Rekomendasi Untuk Anda

Dia mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan dukungan dari pemerintah daerah supaya regulasi yang dibuat tidak tumpang tindih.

"Tetapi, di daerah kota-kota ini kan butuh bimbingan. Nah kita sebagai regulator itu mengarahkan dengan konsep tertentu agar ini produktif bahkan bisa dikembangkan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas