Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ralat Pernyatannya, Jubir Menhan: Mantan Teroris dan Residivis Tidak Bisa Ikut Komcad

Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak meralat pernyataannya mengenai mantan teroris berhak mengikuti program Komcad

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ralat Pernyatannya, Jubir Menhan: Mantan Teroris dan Residivis Tidak Bisa Ikut Komcad
KOMPAS.COM/HARYANTI PUSPASARI
Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak meralat pernyataannya mengenai mantan teroris berhak mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad).

"Mantan teroris dan residivis atau siapa pun yang memiliki catatan kriminal
tentu tidak bisa mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad) bila nanti program tersebut berjalan," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Jumat (21/2/2020).

Dia menegaskan, program komponen cadangan menuntut syarat yang ketat agar bisa mengikuti proses pelatihan dan akan diseleksi oleh TNI.

Sedangkan, mantan teroris harus mengikuti program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah untuk diberikan pemahaman yang moderat.

"Jadi ada upaya moderasi, dan tentu semangat cinta negara dan bela negara, dan apabila program deradikalisasi tersebut sukses mereka berhasil di moderasi serta telah tertanam nilai-nilai cinta negara dan memiliki semangat bela negara," jelasnya.

Baca: Survei Indo Barometer Sebut Menhan Berkinerja Baik, Jubir: Pak Prabowo Ingin Kerja Saja

Baca: Di DPR, Mahasiswa UIN Sindir Prabowo Gabung Pemenang, Fadli Zon Bela Menhan Sempat Tolak RUU KPK

Baca: Zulkifli Hasan Singgung Prabowo Jadi Menhan Ketika Bicara Arah Politik PAN Usai Kongres di Kendari

Tentu, lanjut dia, mantan teroris bisa ikut program-program bela negara agar tertanam semangat nasionalisme dan patriotisme.

Berita Rekomendasi

Sehingga bisa hidup normal dengan profesinya masing-masing dan berkontribusi bagi kepentingan bangsa dan negara.

Sesuai UU 29 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), telah dijelaskan ada program bela negara yang berupaya menanamkan nasionalisme dan patriotisme sesuai profesinya masing-masing dan ini bukan program pelatihan militer.

kemudian ada program Komponen Pendukung, dan komponen cadangan, dimana komponen cadangan ini menuntut syarat yang ketat karena akan ikut pelatihan militer dasar selama 3 bulan dan terakhir mobilisasi dan demobilisasi.

"Jadi, terang eks teroris dan residivis tidak bisa ikut program komponen cadangan," tegasnya.

Sebelumnya Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak menilai eks ISIS asal Indonesia yang telah berhasil jalani program deradikalisasi berhak menjadi Komponen Cadangan.

Meski begitu, Dahnil mengatakan mereka tetap harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

"Ya kalau mereka sudah sukses deradikalisasinya kemudian program deradikalisasi nya sudah sukses. Mereka yang sudah memenuhi persyaratan siapa saja berhak," kata Dahnil di kantor Kementerian Pertahanan Jakarta Pusat pada Kamis (20/2/2020).

Ia mengatakan, proses deradikalisasi terhadap mereka sendiri merupakan upaya bela negara untuk menyadarkan pentingnya kecintaan terhadap tanah air.

"Deradikalisasi itu sendiri itu adalah upaya bela negara sebenarnya. Mengembalikan apa tanggung jawab moral mereka sebagai warga negara yang aktif untuk membela negara, itu pointnya," kata Dahnil.

Proses sosialisasi dan rekrutmen Komponen Cadangan sebagai bagian dari sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut oleh Republik Indonesia masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Bondan Tiara Sofyan mengatakan PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) tersebut kini masih berada dalam proses pembahasan akhir di Sekretariat Negara.

Ia berharap, sosialiasi tersebut dapat dimulai pada Maret 2020 dan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) dimulai setelah Idul Fitri 2020.

Hal itu disampaikan Bondan di kantor Kementerian Pertahanan Jakarta Pusat pada Kamis (20/2/2020).

"Jadi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN bahwa dalam sistem pertahanan negara kita itu akan ada komponen cadangan. Jadi komponen cadangan ini untuk pertama kalinya diatur secara legal memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan. Untuk itu perlu PP peraturan pemerintah, PP-nya masih dalam proses sudah selesai harmonisasi sekarang. Masih dalam proses pembahasan akhir di setneg. Begitu PP-nya selesai kita segera sosialisasi," kata Bondan.

Bondan menjelaskan, sosialisasi tersebut juga akan dilakukan melalui kampanye media sosial mengingat batas usia Komponen Cadangan adalah generasi milenial yakni berusia 18 sampai 35 tahun.

"Kita masuk ke anak-anak milenial kan lewatnya semua medsos yah, nanti kita ada kampanye di medsos, Indonesia memanggil untuk komponen cadangan," kata Bondan.

Bondan juga menjelaskan, pendaftaran komcad dibuka secara sukarela.

Mereka yang mendaftar akan mengikuti latsarmil selama tiga bulan jika mereka telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.

Bondan mengatakan, masyarakat yang mengikuti latsarmil tersebut juga tidak diperbolehkan dikeluarkan dari pekerjaan atau profesi aslinya.

"Jadi siapa yang mau, ayo mendafatar nanti ada syarat-syaratnya. Nanti ikut seleksi, setelah lulus seleksi ada latihan dasar militer selama tiga bulan. Setelah itu kemudian baru diangkat Komcad, setelah itu kembali ke profesi semula," kata Bondan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas