Update CPNS 2019: Hasil Kelulusan SKD per 20 Februari 2020, Simak Nilai Ambang Batas & Alurnya
Berikut update hasil passing grade SKD CPNS 2019 per 20 Februari 2020, pukul 15.07 WIB oleh BKN melalui akun Twitternya @BKNgoid.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 sudah dimulai sejak Senin (27/1/2020).
Bagi peserta yang belum melakukan tes SKD perlu mengetahui nilai ambang batas setiap formasi karena berbeda-beda.
Nilai tersebut berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019.
Diketahui, melalui akun Twitter BKN @BKNgoid, hasil rekapitulasi yang lulus passing grade pada tes SKD CPNS 2020 per 20 Februari 2020, pukul 15.07 WIB sudah diumumkan.
Peserta yang lulus passing grade dari tenaga cyber sebesar 56,32%, putra/putri Papua dan Papua Barat 25,86%.
Kemudian, lulusan terbaik sebesar 91,65%, Diaspora sebesar 100%, penyandang disabilitas sebesar 65,08%, dan formasi umum 42,93%.
Dari data tersebut, peserta terdaftar ujian SKD sebanyak 3.361.802, dan peserta login SKD 2.344.415.
Baca: Sebelum Tes SKD, Simak Passing Grade CPNS 2019, Tiap Formasi Memiliki Ambang Batas Berbeda
Baca: Cara Cek Rangking Hasil SKD CPNS 2019 untuk Bisa Lolos Tahap SKB, Simak Langkahnya Berikut Ini
Berikut peraturan nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019:
1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security):
· Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126
· Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80
· Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65
2. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora:
· Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271
· Nilai TIU minimal sebesar 85
3. Jalur disabilitas:
· Nilai akumulatif 260
· Nilai TIU paling rendah sebesar 70
4. Jalur putra/i Papua dan Papua Barat :
· Nilai akumulatif minimal 260
· TIU sebesar 60
5. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang:
· Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271
· Nilai minimal TIU 80.
6. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api:
· Nilai akumulatif paling sebesar 260
· Nilai TIU paling rendah sebesar 70
Berikut Sistem Penilaian SKD:
SKD terdiri dari tiga materi soal, seperti TKP, TIU, dan TWK.
Jumlah soal keseluruhan adalah 100.
Soal tersebut, terdiri dari soal TKP sebanyak 35 butir soal.
Soal TIU 35 butir soal, dan soal TWK 30 butir.
Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila jawaban benar maka nilainya lima.
Apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Penilaian untuk materi soal TKP, ketika menjawab nilai terendah satu dan nilai tertinggi lima serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500, terdiri dari: Nilai maksimal untuk TKP: 175, TIU: 175, dan TWK: 150.
Berikut 9 alur mengikuti tes SKD CPNS 2019:
1. Peserta datang 60 menit sebelum jadwal ujian.
2. Verifikasi menunjukkan KTP dan kartu ujian.
3. Peserta menyimpang barang bawaan ke dalam loker yang telah disiapkan.
Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu ujian ke dalam ruang CAT.
4. Registrasi dan pemberian PIN peserta oleh instansi.
5. Body checking.
6. Peserta di ruang tunggu dan melihat video tutorial pengoperasian CAT.
7. Peserta memasuki ruang CAT dan mengerjakan soal CAT.
8. Nilai akan ditampilkan di monitor publik.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.