Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS 2019: Sejumlah 329 Instansi Telah Melaksanakan Tes SKD dan 62 Instansi Lainnya Belum

Berikut Update CPNS 2019: Sejumlah 329 Instansi Telah Melaksanakan Tes SKD dan 62 Instansi Lainnya Belum

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update CPNS 2019: Sejumlah 329 Instansi Telah Melaksanakan Tes SKD dan 62 Instansi Lainnya Belum
Alex Suban/Alex Suban
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Warta Kota/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (CPNS) telah dilaksanakan sejak tanggal 27 Januari 2020.

Dikutip dari laman Bkn.go.id, Jumat (21/2/2020) pada Siaran Pers Nomor: 021/RILIS/BKN/II/2020 per Kamis 20 Februari 2020 sejumlah 329 instansi (20 Pusat dan 309 Daerah) telah selesai melaksanakan SKD.

Sementara sebanyak 130 (39 Pusat dan 91 Daerah) masih melangsungkan SKD dan 62 instansi (6 Pusat dan 56 Daerah) belum menyelenggarakan SKD.

Update CPNS: Sejumlah 329 Instansi Telah Melaksanakan Tes SKD
Update CPNS: Sejumlah 329 Instansi Telah Melaksanakan Tes SKD (tangkap Layar Bkn.go.id)

Total pelamar yang terdaftar sebagai peserta SKD mencapai 3.361.802 dan sampai dengan per 19 Februari 2020 tercatat sebanyak 287.965 peserta tidak hadir SKD (114.959 Instansi Pusat dan 173.006 Instansi Daerah).

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini akan berlangsung hingga bulan Maret 2020.

Selanjutnya jika peserta dinyatakan lolos SKD akan dilanjutkan dengan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret - April 2020.

Nilai TKP, TWK, dan TIU Tentukan Nasib Peserta Selanjutnya

Berita Rekomendasi

Berdasarkan surat Nomor: B/III/M.SM.01.00/2020, mengenai Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB.

Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Baca: Update CPNS 2019: Hasil Kelulusan SKD per 20 Februari 2020, Simak Nilai Ambang Batas & Alurnya

Peserta SKB nantinya akan berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Pemeringkatan nilai SKD tersebut termasuk pula peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila yang bersangkutan mengikuti SKD tahun 2019.

Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas