Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yuyun Tak Tahu Tagihan Kartu Kredit Suaminya Miftahul Ulum untuk Bayar Pelesiran Imam Nahrawi

Imam Nahrawi menghabiskan uang Rp 244.285.682 dari kartu kredit asisten pribadinya, Miftahul Ulum, untuk sejumlah kunjungan dinas dan pelesiran.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Yuyun Tak Tahu Tagihan Kartu Kredit Suaminya Miftahul Ulum untuk Bayar Pelesiran Imam Nahrawi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Nahrawi sewaktu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menghabiskan Rp 244.285.682 dari kartu kredit asisten pribadinya, Miftahul Ulum, untuk sejumlah kunjungan dinas dan pelesiran di Kepulauan Seribu.

Hal itu diungkapkan istri Miftahul Ulum, Yuyun Sulistyawati, saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus suap pengajuan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Yuyun mengakui dirinya juga menjadi aspri dari istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, saat itu.

Namun, ia mengaku tidak tahu jika sejumlah pengeluaran dari tagihan kartu kredit suaminya digunakan untuk keperluan dinas dan pelesiran keluarga Imam Nahrawi.

Lantas, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yuyun Sulistyawati saat kasus ini masih diproses di KPK.

"Ada satu bundel dokumen kertas kuning penggunaan kartu kredit Ulum totalnya Rp 244.285.682. Ini tagihan kartu kredit Bank Mandiri atas nama Miftahul Ulum, lembar laporan fasilitasi kunjungan dinas Menpora, nota Pelangi Island dan invoice Seribu Marine. Dapat saya jelaskan, bahwa benar lembar tagihan kartu kredit sebagaimana dokumen tersebut merupakan lembar tagihan kartu kredit milik suami saya."

Yuyun mengakui adanya tagihan dan dokumen itu. Namun, dia mengaku tidak tahu jika dana dari kartu kredit Ulum digunakan untuk keperluan Imam Nahrawi.

Baca: 7 Siswi SMPN 1 Turi Sleman Saat Ikut Susur Sungai Terkonfirmasi Meninggal Dunia

Baca: Trailer KKN di Desa Penari Berdurasi 2 Menit 16 Detik Dirilis, Cerita Horor Ini Terlihat Menjanjikan

Berita Rekomendasi

Yuyun menyebut suaminya, Ulum, tidak pernah bercerita terkait pengeluaran dana dari kartu kreditnya.

Terkait dokumen Seribu Marine, Yuyun mengakui pernah ikut dalam rombongan keluarga Imam Nahrawi selaku Menpora ke Kepulauan Seribu pada Februari 2016.

Namun, saat itu dirinya ikut pelesiran itu karena diajak suaminya, Ulum, dan belum menjadi aspri dari istri Imam Nahrawi.

Pada saat dikonfirmasi soal tagihan kartu kredit, Yuyun kembali membantah mengetahui tagihan dari kartu kredit suaminya untuk keperluan Imam Nahrawi.

"Mohon maaf, saya tidak tahu," ujarnya.

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Tahun 2017, Chandra Bakti, juga dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk sidang kasus korupsi Imam Nahrawi ini.

Baca: Ashraf Sinclair Meninggal, Terungkap Banyak Kebaikan Suami BCL yang Tak Pernah Terungkap Sebelumnya

Baca: Tinjau Lokasi Pembangunan Jalan Tol Banda Aceh-Sigli, Presiden Jokowi Bicara Proses Kontsruksi

Dalam kesaksiannya, Chandra mengaku pernah mendengar informasi penyerahan uang Rp 2 miliar ke aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Itu diketahuinya dari Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.

"Iya, jadi waktu itu ini ada temuan BPK terkait PPK-nya si Edward alias Ucok ini. Karena Ucok tidak lagi PPK, saya yang sudah menggantikan beliau, mengganti si Edward. Kemudian Edward saya panggil. Temuan BPK itu terkait masalah anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu sekitar Rp 10 miliar," kata Chandra.

"Itu tahun 2016. Saya panggil Ucok ini harus clear, kalau tidak nanti disclaimer. Nah beliau si Edward cerita (soal penyerahan uang Rp 2 miliar)," lanjut dia.

Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang Rp 11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses perpencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang Rp 11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses perpencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam kasus ini, jaksa KPK Imam Nahrawi sebagai Menpora bersama-sama asprinya, Miftahul Ulum, telah menerima suap sejumlah Rp 11 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara KONI.

Duit suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.

Kegiatan yang dimaksud adalah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Hari Ini, Sabtu 22 Februari 2020: 3 Wilayah Ini Hujan Petir Siang Hari

Baca: Trailer KKN di Desa Penari Berdurasi 2 Menit 16 Detik Dirilis, Cerita Horor Ini Terlihat Menjanjikan

Selanjutnya, terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Selain itu, suap itu terkait terkait Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018.

Imam Nahrawi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp8,6 miliar dari sejumlah pihak.

Di antaranya terdapat gratifikasi sejumlah Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs.

Uang itu bersumber dari Lina Nurhasanah, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora RI periode tahun 2015 sampai dengan 2016.

Pemberian gratifikasi Rp 300 juta dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan uang sejumlah Rp4,9 miliar sebagai uang tambahan operasional Menpora.

Selain itu, ada beberapa penerimaan gratifikasi uang lainnya. (tribun network/gle/kps/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas