Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pimpinan KPK: Penghentian 36 Perkara Harus Diimbangi Penyelidikan Baru dan OTT Lebih Banyak

Saut Situmorang tidak terlalu mempermasalahkan langkah KPK menghentian 36 perkara pada tingkat penyelidikan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Pimpinan KPK: Penghentian 36 Perkara Harus Diimbangi Penyelidikan Baru dan OTT Lebih Banyak
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri bersama Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri (kanan) dalam diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saut Situmorang tidak terlalu mempermasalahkan langkah KPK menghentian 36 perkara pada tingkat penyelidikan.

Mantan Wakil Ketua tersebut hanya meminta agar lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri bisa membuktikan kepada publik bahwa penegakkan hukum tidak surut.

Seperti memperbanyak operasi tangkap tangan (OTT) maupun mengintensifkan penyelidikan baru.

"Saya berharap penghentian ini diimbangi penyelidikan-penyelidikan baru yang kemudian lebih intens. Kemudian OTT-nya lebih banyak. Harapan kita seperti itu," kata Saut Situmorang dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020).

Baca: KPK Bantah Ada Titipan di Balik Penghentian 36 Perkara

Ia bercermin pada kinerja KPK jilid sebelumnya yang punya target 200-300 OTT setiap tahun.

Ia berharap hal serupa bisa dipraktikkan pimipinan KPK saat ini.

Berita Rekomendasi

Jika tak bisa menangani kasus dalam jumlah banyak karena keterbatasan sumber daya, Saut berharap KPK bisa fokus menangani perkara yang cukup besar merugikan keuangan negara.

Menurutnya hal itu mampu membangkitkan kepercayaan KPK di mata publik.

Baca: KPK Hentikan 36 Kasus, ICW Soroti Firli Bahuri yang Masih Aktif di Polri: Ada Udang di Balik Batu

"Banyaknya OTT atau apa, saya nggak tahu apakah targetnya masih 200 atau 300 (OTT). Walaupun kuantifikasinya tidak tercapai, tapi yang paling penting bisa diatasi dari kualitas kasusnya," ujar dia.

"Masih banyak yang sudah disebut sebelumnya. Sudah jelas dalam putusan si xxx itu sudah ada. Itu kalau dinaikin (ke tahap penyidikan) itu keren banget. Mungkin itu bisa mengembalikan kepercayaan publik," katanya.

Kasus Century dan RS Sumber Waras Tidak Masuk Dalam Daftar 36 Perkara yang Dihentikan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan.

Kasus yang dihentikan pimpinan era Firli Bahuri cs berawal dari 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setidaknya ada empat kasus besar yang tidak dihentikan.

Baca: Respons Nadiem Makarim Soal Bayar SPP Pakai GoPay, Bantah Beri Instruksi dan Terlibat dengan GoJek

Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.

Kedua, kasus dugaan korupsi dana divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.

"Tadi ada pertanyaan apakah perkara di Lombok lalu RJL, kami pastikan bukan itu," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020) malam.

Kemudian kasus ketiga yakni kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Baca: MAKI Akan Serahkan Data Aset Hunian Milik Nurhadi ke KPK, Ada Apartemen di SCBD Hingga Vila di Gadog

Keempat kasus dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.

"Jadi supaya jelas dan clear, jadi ini perkara bukan yang disebutkan atau ditanyakan teman-teman. Bukan di NTB, bukan RJL, bukan Century, sumber waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear," tegas Ali.

Meski begitu, Ali tak membeberkan secara rinci dugaan korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan.

Baca: Kondisi Panti Asuhan yang Disantuni Ashraf Sinclair, Ustaz Ahmad Tunjukkan Tempat Favorit Suami BCL

Ia hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian dan lainnya.

"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas