KPK Bantah Ada Titipan di Balik Penghentian 36 Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya titipan dari pihak tertentu terkait penghentian 36 perkara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya titipan dari pihak tertentu terkait penghentian 36 perkara.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuat tubuh KPK kuat.
Praktik-praktik semacam itu disebut tak bisa lagi terjadi.
Baca: Ogah Jabarkan 36 Kasus yang Disetop, KPK Minta Pelapor Aktif Tanya Kelanjutan Perkaranya
Sistem tersebut membuat adanya transparansi di tingkat internal maupun eksternal.
"Sulit untuk ada pesanan-pesanan, apalagi sekarang ada Dewan Pengawas (Dewas)," kata Ali Fikri dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020).
Kata dia, kalaupun ada titipan kasus hal itu bisa langsung terbongkar mengingat penanganan perkara tidak lagi dilakukan satu orang.
Baca: KPK Hentikan 36 Kasus, ICW Soroti Firli Bahuri yang Masih Aktif di Polri: Ada Udang di Balik Batu
"Kalau ada titipan kasus ini dihentikan atau tidak itu sistem sekarang udah ada yang kuat, sistem ini juga dipakai oleh penyelidik," ungkap dia.
Ali menampik jika pimpinan KPK dituduh mempermainkan perkara atas pemberhentian 36 kasus.
Sebab, penanganan kasus dilakukan secara berjenjang dan tidak langsung ke tingkat pimpinan.
"Prosesnya ini kan dari tim penyelidik yang buat pelaporan, terus tindakan dan dilaporkan ke pimpinan, itu sistemnya gimana," kata dia.
Kasus Century dan RS Sumber Waras Tidak Masuk Dalam Daftar 36 Perkara yang Dihentikan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan.
Kasus yang dihentikan pimpinan era Firli Bahuri cs berawal dari 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.