Mahfud MD Ingin Hapus Kewenangan Polsek Sidik Perkara, Stafsus Jokowi Mereaksi Begini. . .
"Kalau mau ubah berarti berubah sistim acara kan berarti KUHAP mesti diubah, UU Polri diubah. Bukan sesimple itu.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Dini Purwono menilai usulan penghilangan kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek harus melalui perubahan undang-undang.
"Yang jelas itu harus melalui perubahan UU, ya kan?" kata Dini di Kantor Sekretariat Kabinet, Jumat, (21/2/2020).
Menurutnya, penghilangan kewenangan kepolisian bersangkutan dengan hukum acara yang ada dalam Undang-undang Kepolisian dan KUHAP.
Perubahan tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan peraturan pemerintah saja.
"Kalau mau ubah berarti berubah sistim acara kan berarti KUHAP mesti diubah, UU Polri diubah. Bukan sesimple itu. Mungkin ide wacana boleh-boleh aja, tinggal dieksplorasi dan dikaji tapi harus ada perubahan," katanya.
Sebelumnya Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD berencana menghilangkan kewenangan Polisi Sektor (Polsek) dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam suatu perkara.
Baca: Penjelasan Lengkap Dokter Spesialis Obstetri Tentang Berenang Bareng Lawan Jenis Sebabkan Kehamilan
Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini, Polsek seharusnya tidak melakukan penyidikan dan penyidikan dalam perkara kecil.
Baca: Lagi Nyari Hijab Model Terkini? Coba Intip Koleksi Fearless Selection Zoya di Super Brand Day Shopee
Seharusnya, Polsek melakukan pendekatan perdamaian secara kekeluargaan serta pengayoman kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Mahfud MD usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Baca: Dua Siswa SMPN 1 Turi Masih Hilang Pasca Banjir Bandang Sungai Sempor Sleman
"Karena polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan."
"Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara," kata Mahfud MD.
Baca: Walah, Lima Stafsus Baru Wapres Maruf Amin Belum Kunjung Laporkan Hartanya ke KPK
Mahfud pun mengatakan, Presiden Jokowi akan segera mengolah informasi yang disampaikan tersebut.
"Sehingga ada gagasan yang oleh presiden akan diolah agar Polsek, polsek ya, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Mahfud.
Karena, Mahfud menyarankan agar Polsek melakukan ketertiban, keamanan, pengayoman kepada masyarakat. Untuk kasus pidana akan diserahkan kepada Polisi Resort (Polres) di tingkat kota dan kabupaten.
"Ini yang penting untuk struktur kepolisian agar pendekatan restorative justice-nya, pendekatan pengayoman dan ketertiban masyarakat lebih ditingkatkan tanpa terlalu banyak ikut campur urusan hukum pidana kalau Polsek," ucap Mahfud.
"Karena Kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota," kata dia.