Batas Waktu Pembuatan KIP Kuliah Dibuka hingga Akhir Maret 2020, Simak Syarat dan Ketentuannya
Pemilik KIP Kuliah berhak atas subsidi dan pembebasan fasilitas pembiayaan dalam dunia pendidikan alias tidak akan dikenakan tarikan biaya pendidikan.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020 dibuka sejak Jumat (14/2/2020) pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Januari 2020 hingga 10 Februari 2020 telah terjadi pengisian Pangkalan Data Sekolah Siswa (PDSS) dan pemeringkatan oleh sekolah.
Sementara pengumuman hasil pemeringkatan telah diumumkan pada 20 Januari 2020 lalu.
Setelah memiliki akun, peserta SNMPTN bisa mulai mendaftar yang proses pendaftaran.
LTMPT menyampaikan siaran pers yang berisi tentang pengumuman pendaftaran SNMPTN bagi Penerima KIP Kuliah.
Sesuai dengan siaran pers dari biro kerja sama dan hubungan masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 25/Sipres/A6/II/2020, tentang Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah, disampaikan beberapa informasi.
Disampaikan bahwa keluarga yang tidak mampu dipersilahkan untuk mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah di laman http://kip-kuliah.kemendikbud.go.id/.
Pendaftaran untuk mendapatkan KIP Kuliah ini dijadwalkan dilaksanakan dari mulai awal Maret hingga 31 Maret 2020.
Sementara calon mahasiswa yang sudah mendapatkan KIP Kuliah dimohon untuk melakukan pendaftaran SNMPTN 2020.
Seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya bahwa pendaftaran SNMPTN dimulai sejak 14 Februari 2020 hingga 27 Februari 2020.
Kesempatan untuk melakukan tahap finalisasi diberikan hingga pada akhir Maret 2020.
Nantinya setelah pendaftaran KIP Kuliah berakhir, panitia akan melakukan kegiatan sinkronisasi data antara pendaftar SNMPTN di LTMPT dengan data penerima KIP Kuliah untuk keperluan seleksi.
Pendaftaran dianggap sah jika sudah melakukan tahap finalisasi, jika ada peserta yang tidak melakukan finalisasi, peserta tidak akan dianggap mendaftar SNMPTN.
Program KIP ini diluncurkan Presiden Joko Widodo sebagai bukti kehadiran bantuan warga dalam hal pendidikan.
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima KIP Kuliah pada tahun 2020.
Baca: Syarat Mengikuti SBMPTN 2020, Tidak Lulus SNMPTN serta Memiliki Nilai UTBK dan Akun LTMPT
Baca: Pendafataran SNMPTN 2020 di portal.ltmpt.ac.id, Batas Akhir 27 Februari, Cek Daftar 86 PTN di Sini!
KIP Kuliah ini merupakan fasilitas pembiayaan dalam dunia pendidikan.
Pendaftar KIP-Kuliah tidak akan dikenakan tarikan biaya pendidikan.
KIP Kuliah ini diberikan pemerintah bagi lulusan sekolah menangah atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Dengan KIP Kuliah ini, biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN akan dibebaskan.
Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP Kuliah ini ditetapkan sesuai dengan penerima KIP-Kuliah dan ketentuan perundang-undangan.
Pemilik KIP Kuliah ini mendapatkan subsidi biaya hidup sebesar Rp. 700.000 dalam 1 bulan yang nantinya akan disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup pada masing-masing wilayah.
Dilansir dari kip-kuliah.kemendikbud.go.id, dalam mendaftar KIP Kuliah ini terdapat beberapa syarat dan ketentuannya.
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca: Pendaftaran SNMPTN 2020 Dibuka Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Ini 85 Link PTN SNMPTN
Baca: SNMPTN 2020: Berikut Cara Daftar dan Pilih Prodi di portal.ltmpt.ac.id, Catat Jadwalnya
Keterbatasan ekonomi ini nantinya akan dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Namun jika mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar, maka bantuan biaya pendidikan akan diberikan setelah mahasiswa dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
KIP Kuliah ini berbeda dengan beasiswa, karena bberfokus pada pemberian penghargaan aytau berbentuk dana dukungan kepada mereka yang berprestasi.
Aturan penjelasan ini tertulis dalam Pasal 76 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi.
Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.
Lalu bagaimana tahap penyaluran bantuan biaya hidup KIP Kuliah ini?
Dilansir dari kip-kuliah.kemendikbud.go.id, inilah penjelasan tahap penyaluran bantuan biaya hidup KIP Kuliah:
1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
2. PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)
3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)
4. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)
Dari proses tahap ketiga hingga tahap terakhir maksimal dilakukan selama 30 hari kalender.
Jika tidak, dana harus dikembalikan ke kas negara dengan rekening penampungan.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)