Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPD RI Dorong Percepatan Pembangunan Daerah

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti menekankan pentingnya percepatan pembangunan daerah di seluruh Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPD RI Dorong Percepatan Pembangunan Daerah
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Nyalla Mahmud Mattalitti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti menekankan pentingnya percepatan pembangunan daerah di seluruh Indonesia.

Bagi DPD, sudah tepat apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni pembangunan Indonesia harus menggunakan pendekatan Indonesia Sentris.

Artinya membangun secara merata dan bersamaan dari seluruh daerah.

Hal itu dikatakannya dalam pembukaan seminar nasional bertajuk "Penegakan Hukum dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah," Senin (24/2/2020).

"Karena bagi kami di DPD, wajah Indonesia adalah mozaik dari wajah 34 provinsi yang kami wakili," kata La Nyalla di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca: Sensus Penduduk Online 2020 di Link sensus.bps.go.id, Siapkan NIK dan Nomor KK hingga Unduh Buktinya

La Nyalla mengatakan jika daerah maju maka Indonesia pasti maju pula.

Oleh karena itu, dalam seminar itu ia berharap para narasumber bisa memberikan masukan kepada kepala daerah agar pembangunan bisa berjalan cepat tanpa melanggar aturan hukum.

Berita Rekomendasi

"Ini penting, sebab masih ada aparatur pemerintah daerah yang ragu-ragu bahkan takut dalam mengambil kebijakan," ujarnya.

Dalam seminar tersebut turut hadir menjadi narasumber yakni Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas