Terima 361 Permintaan Akses Silon, KPU Cuma Terima 96 Syarat Dukungan Bakal Paslon Independen
KPU RI menerima 361 permintaan dari bakal pasangan calon independen untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di 261 kabupaten/kota.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menerima 361 permintaan dari bakal pasangan calon independen untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di 261 kabupaten/kota.
Namun hanya 96 bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan. Sedangkan sisanya, 138 bakal paslon disebut batal menyerahkan syarat dukungan mereka.
"Status yang diterima adalah sebanyak 96 bakal paslon," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Baca: Bacaan Niat Puasa Rajab 1441 H/ 2020, Lengkap dengan 6 Keutamannya
Baca: Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Lewat e-filing, Batas hingga 31 Maret 2020
Namun data ini akan terus berubah seiring KPU Kabupaten/Kota yang masih memverifikasi 113 data syarat dukungan bakal paslon.
KPU menolak 14 syarat dukungan bakal paslon lantaran tak memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 16 tahun 2019.
Salah satu contohnya, bakal paslon tidak kunjung menyerahkan formulir yang wajib dipenuhi semisal B.1-KWK, B.1.1-KWK, dan B.2-KWK.
"Ini data-data terakhir yang sudah kita lakukan prosesnya," ungkap Evi.
Tahapan pendaftaran syarat dukungan diketahui telah ditutup sejak Minggu (23/2) malam. Pemeriksaan syarat minimal dukungan akan dilakukan KPU hingga 26 Februari 2020.
Adapun proses verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dilakukan pada tentang 27 Februari - 25 Maret 2020.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing - masing daerah juga akan melangsungkan verifikasi faktual dengan cara sensus langsung mencocokan data pendukung yang dilampirkan pada periode 26 Maret - 15 April 2020.