Kejati DKI Nyatakan Berkas Perkara Dua Penganiaya Novel Baswedan Lengkap
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau Kejati DKI akhirnya menyatakan berkas perkara kasus penganiaya penyidik senior KPK, Novel Baswedan lengkap atau P21.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau Kejati DKI akhirnya menyatakan berkas perkara kasus penganiaya penyidik senior KPK, Novel Baswedan lengkap atau P21.
"Pada hari ini, Selasa 25 Februari 2020, berkas perkara atas nama tersangka RK dan RB dinyatakan sudah lengkap (P21)," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam pesan singkatnya.
Selanjutnya kedua tersangka yang adalah anggota Polri, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bakal dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap dua untuk segera disidangkan.
Diketahui sebelumnya berkas tersebut sempat beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena belum lengkap.
Baca: BREAKING NEWS: Wakil Menteri Kesehatan Iran Dinyatakan Positif Virus Corona
Penyidik Polda Metro berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa diantaranya dengan melakukan rekontruksi.
Pertama penyidik Polda Metro menyerahkan berkas pada Kamis (16/1/2020). Setelah diteliti, jaksa mengembalikan berkas ke penyidik Polda Metro pada Selasa (28/1/2020).
Baca: Polisi Ungkap Duduk Perkara Aeon Mall Jadi Sasaran Amukan Ratusan Warga
Guna memenuhi kelengkapan berkas, penyidik melakukan rekontruksi dengan total 10 adegan pada Jumat (7/2/2020) dini hari.
Rekontruksi dihadiri oleh kedua tersangka. Namun untuk Novel dilakukan oleh pemeran pengganti. Pada Selasa (11/2/2020) berkas kembali diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk diteliti.
Satu hari berikutnya, Rabu (12/2/2020) berkas sudah diterima kejaksaan sampai akhirnya Selasa (25/2/2020) berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.