Komisi I DPR Gelar Raker dengan Menkominfo, Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi
Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Selasa (25/2/2020).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Selasa (25/2/2020).
Rapat dimulai sekira pukul 10.30 WIB dan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR fraksi Partai Gerindra Bambang Kristiono.
Agenda raker hari ini yakni menindaklanjuti surat presiden R05/Pres/01/2020 tertanggal 24 Januari 2020 tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang telah diserahkan kepada Komisi I DPR.
"Pada hari ini, Komisi I DPR RI melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah dalam rangka mendengarkan penjelasan pemerintah mengenai RUU tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Bambang di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta.
Baca: Monas hingga Istana Kebanjiran Selasa Pagi, Pemprov DKI Jakarta Kerahkan Petugas Atasi Genangan Air
Dalam rapat hari ini turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan naskah akademik yang disusun pemerintah, RUU Perlindungan Data Pribadi berisi 15 bab dan 72 pasal.