Komisi I DPR Minta Proses Seleksi Calon Direktur Utama TVRI Dihentikan
Komisi I DPR RI meminta Dewan Pengawas LPP TVRI untuk menghentikan proses seleksi calon Direktur Utama pengganti Helmy Yahya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI meminta Dewan Pengawas LPP TVRI untuk menghentikan proses seleksi calon Direktur Utama pengganti Helmy Yahya.
Hal tersebut merupakan bagian dari kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Dewan Pengawas LPP TVRI di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Baca: Jika Terpilh, Ini Gaji dan Fasilitas yang Diterima Sosok Direktur Utama TVRI Pengganti Helmy Yahya
Adapun kesimpulan rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafidz, di antaranya:
1. Dewan Pengawas LPP TVRI menerima keputusan rapat intern Komisi I DPR yang meminta Dewan Pengawas LPP TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Direktur Utama LPP TVRI.
2. Komisi I DPR RI akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengawas LPP TVRI untuk membahas alokasi anggaran dan proses seleksi calon Direktur Utama LPP TVRI.
Baca: Ini Gaji dan Fasilitas yang Akan Diterima 30 Calon Dirut TVRI Jika Terpilih
3. Komisi I DPR RI akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan untuk membahas alokasi anggaran LPP TVRI untuk mewujudkan realisasi tunjangan kinerja karyawan LPP TVRI.
30 nama calon Dirut TVRI
Panitia Seleksi Direktur Utama TVRI telah menerima 30 nama pendaftar kandidat calon pengganti antarwaktu Helmy Yahya.
Adapun, 30 nama tersebut terjaring dari pendaftaran yang dibuka sejak 3 Februari 2020 hingga 12 Februari 2020.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com dari Presidium Komite Penyelamatan TVRI, Kamis (13/2/2020) ada sejumlah nama figur publik dalam 30 nama pendaftar itu.
Di antaranya, pengacara yang juga anggota Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Gusti Randa, sutradara Iman Brotoseno, presenter Charles Bonar Sirait, Dirut Metro TV Suryopratomo, dan akademisi Audrey Tangkudung.
Baca: Komisi I DPR Minta BPK Audit Kinerja TVRI
Meski sudah ada 30 pelamar, tetapi data pendaftaran menunjukkan belum semua berkas yang disampaikan berstatus lengkap.
Direktur Umum TVRI Tumpak Pasaribu membenarkan adanya pendaftar yang dokumen pendaftarannya belum lengkap.
Menurut Tumpak, pansel calon dirut TVRI nantinya akan menyampaikan secara resmi nama-nama pendaftar.
"Dari 30 orang yang mendaftar, ada yang enggak lengkap ya dokumennya. Pansel akan memverifikasi lagi, " ujar Tumpak saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Berikut ini 30 nama pendaftar calon dirut TVRI yang diterima oleh pansel :
- Gusti Randa (profesional)
- Iman Brotoseno (swasta)
- Rodiany Andersen L Tobing (swasta)
- Buyung Wijaya Kusuma (swasta)
- Hendra Budi Rachman (swasta)
- Daniel Alexander Wellim Pattipawae (PNS)
- J Erwiantoro (swasta)
- Rudy Budiman (swasta)
- Agus Masrianto (swasta)
- Partiman (PNS)
- Andre Notomiharjo (PNS)
- Zainuddin Latuconsina (PNS)
- Widodo Edi Sektiono (swasta)
- Aji Hardianto Setiawan (PNS)
- Taufan Syah (PNS)
- Zahera Mega Utama (profesional)
- Sudariyanto (PNS)
- Slamet Suparmaji (swasta)
- Ida Bagus Alit Suramatja (swasta)
- Audrey G Tangkudung (profesional)
- Wisnugroho (PNS)
- Akmal Yusmar (profesional)
- Yuma Shannelom (swasta)
- Haris Subagio (Swasta)
- Charles Bonar Sirait (swasta)
- Agus Prijadi (swasta)
- Suryopratomo (swasta)
- Fuji Yama (profesional)
- Farid subhan (swasta)
- Aat Surya Safaat (profesional)
Reaksi karyawan
Sejumlah karyawan menyayangkan sikap Dewan Pengawas TVRI yang terus melakukan proses seleksi pengganti antarwaktu (PAW) Direktur Utama (Dirut) menggantikan Helmy Yahya.
Presidium komite penyelamatan TVRI Agil Samal mengatakan Dewas TVRl telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses rekruitmen ini.
"Sebab Dewas berpegang pada PP Nomor 13 tahun 2005 tanpa melalui kajian logis terlebih dahulu. Sementara Komisi l DPR saat ini sedang melakukan proses politik terhadap kisruh TVRI," ujar Agil ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Helmy Yahya: Keberadaan TVRI Dibutuhkan Negara
Sehingga, menurutnya Dewas tidak mengindahkan tatanan proses yang ada.
"Kondisi ini akam membawa dampak buruk bagi proses ini ke depan" lanjut Agil.
Senada dengan Agil, karyawan TVRI Sulawesi Selatan Lucky Sopacua menilai Dewas tidak mengindahkan proses politik di DPR.
Dia menyebut Dewas bertindak sewenang-wenang tanpa memikirkan nasib karyawan TVRI di seluruh tanah air.
Pihaknya meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Dewas TVRI.
Sementara itu, menurut penyiar senior TVRI Imam Priyono, wewenang yang dimiliki Dewas tidak semestinya dipergunakan secara sewenang-wenang.
"Pemberhentian Helmy Yahya dengan proses yang sangat tidak memadai menujukkan kentalnya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Dewas TVRI. Sikap dan kesewenang-wenangan Dewas ini dikhawatirkan akan berujung buruk pada perjalanan TVRI kedepan, dan yang paling terimbas adalah karyawan," ujar Imam dalam keterangan tertulisnya.
Artikel sini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 30 Pendaftar Calon Dirut TVRI Pengganti Helmy Yahya"