Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilantik Mendagri Jadi Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut Berterima Kasih ke Tito

Elly mengaku berterima kasih kepada Tito akan keputusannya melantik dirinya dan Mochtar selaku pendampingnya.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dilantik Mendagri Jadi Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut Berterima Kasih ke Tito
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Bupati dan Wakil Bupati Talaud yakni Elly Engelbert Lasut-Mochtar Parapaga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memutuskan untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud yakni Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga, setelah tertunda karena masalah hukum.

Pascapelantikan yang digelar tertutup, Elly mengaku berterima kasih kepada Tito akan keputusannya melantik dirinya dan Mochtar selaku pendampingnya.

"Saya pikir ini suatu gambaran penghargaan penghormatan pemerintah pusat terhadap aspirasi masyarakat yang sudah diputuskan lewat pilkada dan ternyata penegakan aturan UU di Indonesia ini sangat tegas," ujar Elly, kepada wartawan di Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

"Dan kami sangat berterima kasih pada Pak Menteri Dalam Negeri yang telah mengambil langkah, memutuskan untuk melantik kami untuk memimpin di Kabupaten Talaud," imbuhnya.

Baca: Sudah Dilantik, Kemendagri Nyatakan Konflik Terkait Jabatan Bupati Talaud Selesai

Adapun pelantikan Elly dan Mochtar berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara dan Keputusan Mendagri Nomor 132.71.2751 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara.

Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud adalah 5 tahun sejak pelantikan hari ini sesuai pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Sulawesi Utara yakni Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga untuk periode 2019-2024 secara tertutup, Rabu (26/2/2020).

BERITA REKOMENDASI

Kapuspen Kemendagri Bachtiar mengatakan seharusnya pelantikan dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Namun karena perbedaan pandangan hukum, gubernur setempat menyerahkan ini kepada mendagri.

"Yang harusnya melantik itu adalah gubernur, jika gubernur berhalangan maka wagub. Jika wagub berhalangan maka dilaksanakan oleh mendagri," ujar Bachtiar, di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

"Maka yang dilakukan ini adalah mendagri menjalankan tugas kontitusional yakni melakukan pelantikan bupati terpilih periode 2019-2024," imbuhnya.

Namun, Bachtiar menegaskan periode masa jabatan Elly dan Mochtar berlaku lima tahun sejak masa pelantikan dilakukan. Oleh karenanya, keduanya akan menjabat dalam periode 2020-2025.

"Lima tahun terhitung sejak pelantikan. UU Pemda itu masa jabatan kepala daerah 5 tahun terhitung sejak pelantikannya. Nah kemarin ini kan ada masalah hukum jadi pelantikannya tertunda," jelas Bachtiar.


Dia mengungkap Tito mengimbau kepada seluruh masyarakat Talaud bahwa sudah ada kepastian hukum terkait siapa yang menjadi bupati. Karena itu, mantan kapolri tersebut meminta masyarakat dan aparat kembali bersatu.

Bachtiar juga mengatakan Elly dan Mochtar tetap harus berkoordinasi dengan Olly selaku gubernur setempat. Apalagi Talaud merupakan wilayah perbatasan negara, dimana prioritas pemerintah saat ini yaitu menangani wilayah perbatasan.

"Kepada bupati terpilih yang baru dilantik, harus terus menerus berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Begitu juga dengan Pemprov Sulut. Dalam hal ini Pemprov Sulut dan Pemda Talaud harus kembali bersatu, bagaimana orioritas kita bekerja membangun dan menghadirkan kesejahteraan masyarakat," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas