Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mahkamah Konstitusi Beberkan Model-model Pemilu Serentak

MK menegaskan tidak berwenang menentukan model pemilu serentak dari sejumlah pilihan yang ada.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahkamah Konstitusi Beberkan Model-model Pemilu Serentak
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) antara nasional (Pilpres, Pileg DPR dan DPD) dan lokal (kepala daerah dan DPRD).

MK menegaskan tidak berwenang menentukan model pemilu serentak dari sejumlah pilihan yang ada. MK menyerahkan penentuan model pemilu kepada pembentuk Undang-Undang, yaitu pemerintah dan DPR RI.

Salah satu lembaga peradilan itu membuka sejumlah pilihan model keserentakan pemilu yang konstitusional sepanjang pemilihan presiden dilakukan serentak dengan pemilihan DPR dan DPD.

Baca: Permohonan Uji Materi Sistem Pemilu Serentak Nasional dan Lokal Ditolak

Baca: Cerita Duka dari Balikpapan, Enam Bocah Jadi Yatim Piatu dalam Sehari

Anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dari upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial.

"Tersedianya berbagai kemungkinan pelaksanaan pemilihan umum serentak sebagaimana dikemukakan, penentuan model yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk undang-undang untuk memutuskannya," ujar Saldi Isra, saat sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno lantai II gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Dia mengungkapkan model-model pelaksanaan pemilihan umum serentak yang konstitusional.

Berita Rekomendasi

Pertama, berupa pemilihan DPR, DPD, presiden-wakil presiden dan anggota DPRD bersamaan. Atau pemilu serentak memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, gubernur dan bupati/wali kota.

Kedua, pemilu memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, anggota DPRD, gubernur dan bupati/wali kota.

Ketiga, pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden. Setelah pemilu itu selesai, selang beberapa waktu kemudian dilaksanakan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur dan bupati/wali kota.

Keempat, model keserentakan yang dapat dipilih juga pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, selang beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi dan memilih gubernur dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati dan wali kota.

Saldi Isra menambahkan selain model-model itu, pilihan-pilihan lainnya dapat diterapkan sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD dan presiden-wakil presiden diperbolehkan.

Sebelumnya, Permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) antara nasional (Pilpres, Pileg DPR dan DPD) dan lokal (kepala daerah dan DPRD) ditolak majelis hakim konstitusi.

"Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang pleno lantai II gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Anwar Usman membacakan putusan untuk permohonan perkara nomor 55/PUU-XVII/2019 itu terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Pilkada).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas