Alasan 2 Tersangka Penganiayaan Novel Baswedan Dipindah ke Rutan Mako Brimob
"Dipindah ke Rutan Mako Brimob untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan," katanya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Selasa (25/2/2020) kemarin, penahanan dua tersangka kasus penganiayaan penyidik senior KPK, Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete dipindah ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menjelaskan pemindahan penahanan dilakukan karena status kedua tersangka sudah dibawah wewenang kejaksaan.
Baca: Kejanggalan Kasus Penyelidikan Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Bukti Penting Justru Hilang
Terlebih, sudah digelar pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti.
"Dipindah ke Rutan Mako Brimob untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menahan keduanya untuk 20 hari kedepan," tutur Nirwan saat dihubungi Tribunnews.com Kamis (27/2/2020).
Ditanya soal kapan kedua tersangka bakal disidangkan dan duduk di kursi terdakwa, Nirwan menjawab waktu persidangan tengah disusun termasuk nama jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara tersebut.
"Jadwalnya nanti menyusul, saat ini masih mengecek kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya.
Dalam kasus yang terjadi Selasa (11/4/2017) silam ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Seperti diketahui sebelumnya berkas perkara kasus ini sempat beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena belum lengkap.
Penyidik Polda Metro berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa diantaranya dengan melakukan rekontruksi.
Pertama penyidik Polda Metro menyerahkan berkas pada Kamis (16/1/2020). Setelah diteliti, jaksa mengembalikan berkas ke penyidik Polda Metro pada Selasa (28/1/2020).
Guna memenuhi kelengkapan berkas, penyidik melakukan rekontruksi dengan total 10 adegan pada Jumat (7/2/2020) dini hari.
Baca: Kejati DKI Nyatakan Berkas Perkara Dua Penganiaya Novel Baswedan Lengkap
Rekontruksi dihadiri oleh kedua tersangka.
Namun untuk Novel dilakukan oleh pemeran pengganti. Pada Selasa (11/2/2020) berkas kembali diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk diteliti.
Satu hari berikutnya, Rabu (12/2/2020) berkas sudah diterima kejaksaan sampai akhirnya Selasa (25/2/2020) berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Menunggu jadwal sidang
Dua tersangka kasus penganiayaan penyidik senior KPK, Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sambil menunggu waktu persidangan.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan pemindahan penahanan keduanya dari Rutan Bareskrim ke Rutan Mako Brimob karena sudah pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti).
"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) lanjut dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (25/2/2020)," ujar Nirwan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (27/2/2020).
Langkah selanjutnya diungkap Nirwan, jaksa penuntut umum akan mengecek kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Di kasus ini, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Baca: Kejanggalan Kasus Penyelidikan Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Bukti Penting Justru Hilang
Seperti diketahui sebelumnya berkas perkara kasus ini sempat beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena belum lengkap.
Penyidik Polda Metro berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa diantaranya dengan melakukan rekontruksi.
Pertama penyidik Polda Metro menyerahkan berkas pada Kamis (16/1/2020).
Setelah diteliti, jaksa mengembalikan berkas ke penyidik Polda Metro pada Selasa (28/1/2020).
Guna memenuhi kelengkapan berkas, penyidik melakukan rekontruksi dengan total 10 adegan pada Jumat (7/2/2020) dini hari.
Rekontruksi dihadiri oleh kedua tersangka. Namun untuk Novel dilakukan oleh pemeran pengganti.
Pada Selasa (11/2/2020) berkas kembali diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk diteliti.
Satu hari berikutnya, Rabu (12/2/2020) berkas sudah diterima kejaksaan sampai akhirnya Selasa (25/2/2020) berkas dinyatakan lengkap atau P21.