Buronan Kejati Dompu Ditangkap di Lombok Utara
Hari menjelaskan Kartono merupakan terpidana di perkara korupsi pengadaan kapal tangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Dompu TA 2006.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono membenarkan seorang buronan Kejari Dompu ditangkap di Lombok Utara, Rabu (26/2/2020) pukul 15.50 WITA kemarin.
"Buronan Kejari Dompu, Kartono, Direktur CV Panesti Jaya Marina ditangkap di rumahnya Desa Medana RT.03 RW. 01 Tanjung Lombok Utara tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Intelijen Kejati NTB kerja sama dengan Tim AMC Intelijen Kejagung," ucap Hari, Kamis (27/2/2020).
Hari menjelaskan Kartono merupakan terpidana di perkara korupsi pengadaan kapal tangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu TA 2006.
Dia bersama dengan Iwan Iskandar, Mohammad Abdul Rojak, Arifin dan Raodah Ismail (diperiksa dalam perkara Terpisah) telah mengerjakan proyek pengadaan dua unit kapal tangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu TA 2006 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 836.250.000.
"Terpidana ini pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp.759.000.000. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 753/523/2006 tanggal 11 Oktober 2006 dengan masa kontrak selama 60 hari," tutur Hari.
Setelah jangka waktu kontrak selesai dan dilakukan Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Barang yaitu H. Mohammad A Rajak, Arifin, Iwan Iskandar dan Raodah Ismail, dua unit kapal penangkap ikan dinyatakan sudah sesuai dengan spesifikasi.
Baca: Buron Selama 4 Bulan, Exco PSSI Jabar dan Dewas Persikasi Bekasi Ditangkap
Kemudian diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Dompu untuk diserahkan kepada nelayan. Namun fakta di lapangan menunjukan dua kapal tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga tidak dapat digunakan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp.690.000.000.
Setelah proses sidang, Pengadilan Negeri Dompu menyatakan Kartono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200.000.000 subsisiar enam bulan kurungan pada Kartono.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 75.900.000 subsidiar 6 bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 210/PID/2098/PT.MTR tanggal 3 Februari 2009 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu.
Termasuk Putusan Kasasi No.:1102 K/PIDSUS/2009 tanggal 3 November 2010 menyatakan menolak Kasasi baik terpidana maupun penuntut umum.