Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan KIP Kuliah, Registrasi di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Simak Tata Cara & Syaratnya

Bagi calon mahasiswa yang ingin mendapatkan KIP Kuliah dapat registrasi secara online melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id pada Maret 2020.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Mendapatkan KIP Kuliah, Registrasi di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Simak Tata Cara & Syaratnya
SURYA.co.id/Cak Sur
Cara Mendapatkan KIP Kuliah, Registrasi di kip-kuliah.kemendikbud.go.id, Simak Tata Cara & Syaratnya. 

Jadi, persiapkan dahulu data tersebut agar bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Laman Resmi KIP Kuliah Kemendikbud.
Laman Resmi KIP Kuliah Kemendikbud. (http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. 

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 

Berita Rekomendasi

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Berikut persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020, dilansir Tribunnews dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id:

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

Baca: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Dimulai 2 Maret 2020, Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca: KIP Kuliah, Pemilik Akan Dapat Subsidi Biaya Hidup Rp 700 Ribu dalam Sebulan, Ini Syaratnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas