Pembuatan SIM Internasional Sekarang Berbasis Online
Warga tinggal datang ke Kantor SIM Internasional di NTMC Polri, Jakarta membawa e-EKP, SIM Nasional dan paspor asli
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Istiono membuat terobosan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional kini bisa secara online.
"Hari ini kami melaksanakan peresmian pembuatan SIM internasional secara online. Ini upaya dari peningkatan pelayanan publik berbasis IT," ungkap Istiono di Korlantas Polri, Jumat (28/2/2020).
Baca: Melawan, Polisi Tembak Pelaku Skimming Kartu ATM di Cilincing Jakarta Utara
Jenderal bintang dua ini menjelaskan tujuan pembuatan SIM internasional secara online ialah untuk menghindari praktik korupsi.
"Ini wujud meningkatkan wilayah bebas dari korupsi. Kalau online kan transaksinya melalui bank dan pelayanan ini harus dan wajib berkomitmen Wilayah Bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)," tutur Istiono.
Untuk membuat SIM internasional, kata Istiono, tidak ada tes mengemudi karena sebelumnya pengemudi sudah memiliki SIM Nasional.
Warga tinggal datang ke Kantor SIM Internasional di NTMC Polri, Jakarta membawa e-EKP, SIM Nasional dan paspor asli.
Sementara bagi WNA diminta membawa kartu izin tinggal tetap (Kitap).
Baca: Tersangka yang Tabrak Ibu Hamil di Palmerah Hingga Tewas Mengaku Syok dan Tak Nafsu Makan
Selanjutnya dilakukan proses verifikasi dokumen serta bukti registrasi dan pembayaran online.
Istiono menambahkan dalam pembuatan SIM internasional, Korlantas menggandeng Dukcapil Kemendagri, Imigrasi serta Bank BRI untuk pembayaran administrasi secara online.