Pemda DKI Belum Penuhi Persyaratan untuk Formula-E di Monas
Pemerintah DKI maupun penyelengara even Formula E tidak bisa langsung melompat pada tahapan lain sebelum mengantongi dua hal tersebut.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo
TRIBUNNEWS.COM ,JAKARTA - Gubernur DKI bisa saja merasa sudah mengantongi persetujuan dari Komisi Pengarah Medan Merdeka soal penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk perhelatan Formula E Juni 2020 ini.
Namun persetujuan komisi pengarah itu diiringi empat persyaratan sesuai ketentuan undang-undang. Salah satunya adalah kepatuhan terhadap undang-undang cagar budaya.
"Syaratnya jelas, pengunaan kawasan Monas harus tunduk pada undang-undang cagar budaya. Dengan demikian ada dua hal yang harus mereka penuhi terlebih dulu sebelum melakukan kegiatan," tegas anggota tim asistensi Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, Prof Bambang Hero Saharjo.
"Pertama sudah ada belum studi kelayakan dari lembaga yang kredibel? Kedua, apakah sudah ada rekomendasi dari TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Nasional? Sebab Monas ini cagar budaya peringkat nasional," tambahnya.
Prof Bambang Hero adalah Anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka Barat, bidang Hukum Lingkungan dan Kehutanan.
Studi kelayakan dan rekomendasi tadi, menurut Prof Bambang Hero Saharjo, merupakan ketentuan undang-undang.
Jadi pemerintah DKI maupun penyelengara even Formula E tidak bisa langsung melompat pada tahapan lain sebelum mengantongi dua hal tersebut.
Baca: Panglima TNI Kerahkan Pasukan Elite Kopaska dan Denjaka Jaga Pulau Sebaru Kecil
Baca: Jadwal Lengkap Persib Bandung di Liga 1 2020, Hadapi Persela Lamongan di Laga Perdana
"Apalagi langsung uji coba pemasangan aspal di atas cobblestone tanpa kajian. Dan hasil pemeriksaan kami bersama tim penegakan hukum dari KLHK 25 Februari, uji coba itu meninggalkan bekas aspal yang menempel di sela-sela cobblestone dan goresan2 bekas alat berat di atasnya," lanjutnya.
Pihak Jakarta Propertindo melakukan uji coba pengaspalan di kawasan Monas pada hari Sabtu (22/2/2020) dan kemudian dikelupas pada hari Senin (24/2/2020).
Berdasarkan rilis dari Jakpro, rencananya dari 6,8 hektar areal cobblestone, 3,2 hektar di antaranya akan dilakukan pengaspalan.
"Jika untuk uji coba 60 meter persegi saja meninggalkan bekas rusak dan tempelan aspal yang cukup banyak, bisa dibayangkan nanti efeknya jika hampir separuh kawasan Monas dilapisi aspal di atasnya," ujar Guru Besar Institut Pertanian Bogor itu.
Penggunaan kawasan Monas ini memang belum bisa dikatakan memenuhi syarat. Apalagi kemudian muncul kesimpangsiuran soal surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI.
Tim Ahli Cagar Budaya DKI membantah mengeluarkan surat rekomendasi.
Baca: Citra Kirana Hadiahkan Kabar Kehamilan untuk Ultah Suami, Rezky Aditya Syok Melongo: Made In Europe
Baca: Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Upaya Penyelundupan Ekspor Baby Lobster Senilai Lebih dari Rp1,5 M
Dinas Kebudayaan kemudian meralat surat itu dengan menyatakan bahwa rekomendasi yang mereka peroleh adalah dari Tim Sidang Pemugaran, bukan dari TACB.
"Sampai sekarang Gubernur DKI belum mengirimkan surat klarifikasi secara tertulis kepada Komisi Pengarah. Kami tetap minta soal studi kelayakan dan rekomendasi TACB dipenuhi terlebih dulu," tegas Bambang Hero.
Sementara itu Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid mengatakan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACB) telah mengeluarkan rekomendasi kawasan Monas tidak digunakan untuk Formula E.
Menurut Hilmar, sebagai cagar budaya, Monas memang tidak bisa sembarangan diubah.
Hilmar menyarankan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berkonsultasi dengan tim ahli cagar budaya DKI terlebih dahulu.
Hilmar mengakui, soal penebangan pohon bukan urusan cagar budaya, tapi kalau lihat nilai sejarahnya. Pohon-pohon itu disumbangkan dari 27 provinsi sehingga menjadi simbol nasional dan bagian dari sejarah bangsa, terkait norma pula.