Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Periksa Ketua KPU Arief Budiman

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Jumat (28/2/2020). A

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penyidik KPK Periksa Ketua KPU Arief Budiman
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPU Arief Budiman sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Jumat (28/2/2020). A

rief akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

Arief yang memenuhi panggilan KPK mengatakan belum mengetahui tentang materi pemeriksaan.

Ia hanya bisa membeberkan pada hari ini dirinya akan diperiksa untuk empat tersangka.

"Enggak tahu, saya kan belum diperiksa. Tapi, kalau lihat surat panggilannya sama," ucap Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (28/2/2020).

Hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (25/2/2020), penyidik dan saksi menyepakati untuk menunda pemeriksaan lantaran bencana alam banjir.

Baca: Pesan Ketua DPR untuk I Dewa Kade Wiarsa, Komisioer KPU yang Baru

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Arief akan diperiksa untuk empat tersangka kasus dugaan suap PAW.

Berita Rekomendasi

"(Diperiksa) untuk empat tersangka," kata Ali kepada wartawan, Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya pada akhir bulan Januari, Arief juga sudah diperiksa penyidik KPK.

Usai menjalani pemeriksaan, ia mengaku tidak menerima uang terkait proses penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR 2019-2024 melalui proses PAW menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

"Cuma saya ditanya, Pak Arief terima juga enggak? Saya bilang enggak lah. Saya enggak terima uang," klaim Arief.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta). Wahyu diduga menerima sejumlah uang dari Harun.

Lembaga antirasuah itu sejauh ini baru menahan Wahyu, Agustiani, dan Saeful. Sementara, Harun masih buron. KPK seperti kesulitan menangkap mantan caleg PDIP tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas