Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SIM Internasional Bisa Dibuat Secara Online, Berikut Persyaratan dan Cara Pembuatannya

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional secara online.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in SIM Internasional Bisa Dibuat Secara Online, Berikut Persyaratan dan Cara Pembuatannya
thestar.com
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kemudahan untuk layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.

Kini layanan untuk pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan cara online.

Masa berlaku untuk SIM Internasional ini yaitu tiga tahun.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pembuatan SIM Internasional online ini merupakan upaya dalam peningkatan pelayanan publik yang dikembangkan melalui basis IT.

"Kita telah bekerja sama dengan Dukcapil, Imigrasi, Bank BRI yang men-support kerjasama untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik ini."

"Salah satu langkah online yang kita lakukan ini adalah wujud bahwa kita ini selalu meningkatkan upaya peningkatan pelayanan-pelayanan yang bebas korupsi, cepat, mudah, dan dapat diakses," ucap Istiono dilansir dari NTMC, Jumat (28/2/2020).

Baca: Update CPNS 2019: 43,80% Formasi Umum Lulus Passing Grade, Simak Tips dan Persiapan Sebelum SKB!

Baca: Sensus Penduduk 2020 Dilakukan Secara Online dan Offline, Berikut Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Istiono juga menjelaskan, SIM Internasional sejatinya ditunjukan bagi warga Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri.

BERITA REKOMENDASI

Melalui adanya layanan daring tersebut, masyarakat tak perlu lagi mengantri terlalu lama.

"SIM Internasional online kita ini telah diakui di 188 negara seluruh dunia. Tidak hanya negara Asean, melainkan negara seluruh dunia."

"Kemarin juga hasil rapat di Aseanapol juga mendukung soal itu. Khusus Asean itu sudah kerja sama semua, termasuk seluruh dunia itu," ujar Istiono.

Dilansir dari sim.korlantas.polri.go.id, berikut persyaratan pembuatan SIM Internasional:

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) asli


2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

3. PASPOR asli

4. Hasil Print/Capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran

5. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) Khusus WNA

Berdasarkan PP No.60/2016 biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pembuatan SIM baru Rp 250,000 sedangkan untuk biaya perpanjang SIM Rp 225,000.

Berikut cara pembuatan SIM Internasional secara online:

1. Registrasi melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional

2. Selesaikan transaksi pembayaran melalui transfer bank, mobile banking atau mesin ATM. Biaya SIM Baru Rp 250 ribu, perpanjangan SIM Rp 225 ribu

2. Datangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online

3. Verifikasi SIM asli, Paspor asli, KTP asli dan KITAP asli khusus WNA.

4. Lakukan identifikasi melalui foto, sidik jari dan tanda tangan elektronik

5. Tunggu sebentar, SIM Internasional sudah jadi.

Jadwal pelayanan di gerai SIM Internasional:

1. Senin sampai dengan Kamis

Buka pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB

2. Jumat

Buka pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB

Istirahat pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas