Gantikan Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU, Dewa Kade Wiarsa Diminta Puan Maharani Cepat Bekerja
Ketua DPR Puan Maharani berpesan kepada I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi agar cepat menyesuaikan diri setelah ditetapkan sebagai komisioner KPU.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi akhirnya resmi menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggantikan Wahyu Setiawan yang tersandung kasus korupsi.
Raka Sandi disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/2/2020) siang.
"Salah satu agendanya adalah laporan Komisi II DPR RI terhadap pergantian calon anggota KPU dilanjutkan pengambilan keputusan," kata Ketua DPR, Puan Maharani.
Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan yang sebelumnya menyatakan mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, yang melibat Harun Masiku.
Hingga kini Harun Masiku masih buron.
Keputusan Tingkat I terkait pemilihan Raka Sandi telah diambil dalam rapat Komisi II DPR pada Selasa (11/2/2020).
"Dengan demikian komisioner KPU yang mengundurkan diri karena kasus hukum segera ada penggantinya, agar jumlah anggota KPU lengkap sehingga mereka siap menghadapi tahapan-tahapan pilkada serentak," ujar Puan.
Selain itu, paripurna juga mengagendakan pelantikan tiga anggota pengganti antarwaktu (PAW).
DPR juga akan melantik anggota PAW untuk menggantikan Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Sosial Juliari Batubara dari Fraksi PDI-P dan Menkominfo Johnny G Plate dari Fraksi Nasdem.
"Ada tiga orang yang akan dilantik. Mereka adalah pengganti anggota DPR yang diangkat menjadi menteri kabinet," tutur Puan.
Baca: Penampilan Perdana BCL Setelah Meninggalnya Ashraf Sinclair, Berusaha Tegar & Ucap Pesan Mengharukan
Baca: Mutia Ayu Istri Glenn Fredly Lahirkan Anak Pertama, Ini Wajah Lucunya Saat Nangis di Gendongan Ayah
Kemudian, paripurna hari ini merupakan rapat penutup Masa Persidangan II Tahun 2019-2020. Puan akan menyampaikan pidato penutupan masa sidang.
Ketua DPR Puan Maharani berpesan kepada I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi agar cepat menyesuaikan diri setelah ditetapkan sebagai komisioner KPU.
Sebab, Puan mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2020 sudah di depan mata.
"Pak Dewa harus segera bekerja secara profesional, enggak bisa lama belajar. Harus segera mengikuti proses yang ada di KPU karena sebentar lagi kita akan menuju Pilkada 2020 yang prosesnya itu sekarang sedang berlangsung," kata Puan.
Tak Diminta Mundur
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: BCL Kembali Manggung setelah Ditinggal Ashraf Sinclair, Afgan dan Vidi Aldiano Ikut Bernyanyi
Baca: BREAKING NEWS: Pesawat Garuda Tiba di Bandara Haneda Tokyo Jepang Jemput Kru Diamond Princess
Riezky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku, eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Selain Harun Masiku, KPK menetapkan anggota KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Riezky diperiksa selama hampir empat jam.
Begitu ke luar dari markas KPK pukul 13.44 WIB, ia menyinggung nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Enggak ada lah. Partai ini kan ketumnya itu perempuan, saya perempuan, ketua DPR perempuan, semua perempuan. Masa (disuruh mundur), ya enggak lah," ucap Riezky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Pernyataan itu dilontarkan Riezky ketika ada awak media yang menanyakan apakah dirinya diminta mundur dari partai. Pasalnya, posisi Riezky di DPR tengah 'digoyang' Harun.
Baca: Pengakuan Vidi Aldiano Deg-degan Dampingi BCL Nyanyi setelah Ashraf Sinclair Meninggal
Baca: Rupiah Melemah, Pemerintah Perlu Buat Paket Kebijakan Komprehensif
Riezky merupakan caleg dari dapil Sumatera Selatan I yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pleno untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia tiga pekan sebelum Pemilu berlangsung.
Pada Pemilu 2019 lalu dia berhasil mengantongi 44.402 suara pemilih. Namanya bertengger di urutan kedua.
Hanya kalah dari Nazaruddin Kiemas (145.752 suara), ipar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Nazaruddin Kiemas meninggal tiga minggu sebelum pencoblosan dilakukan.
Kemudian, KPU mencoret nama Nazaruddin Kiemas dari Daftar Calon Tetap sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam Daftar Calon Tetap DPR RI Pemilu Tahun 2019.
Lalu, sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, hasil rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia berhak melenggang ke Senayan, menggantikan Nazaruddin.
Namun, PDIP justru menginginkan Harun Masiku duduk di kursi DPR, menggusur Riezky, meski caleg buronan tersebut hanya memeroleh 5.878 suara, alias berada di peringkat ke-6 di dapil Sumatera Selatan I.
Baca: Penampilan Perdana BCL Pasca Ditinggal Ashraf, Nangis di Tengah Lagu: Tuhan yang Tahu Ku Cinta Kau
Baca: VIDEO Penampilan Perdana BCL setelah Ashraf Meninggal, Menangis saat Nyanyi Karena Ku Cinta Kau
Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni 2019 (sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih), DPP PDIP mengajukan judicial review Peraturan KPU nomor 3 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
PDIP mengajukan uji materi dan meminta fatwa dari Mahkamah Agung atas aturan proses PAW dapat ditentukan oleh partai.
Terhadap ajuan DPP PDIP tersebut, MA memutuskan melalui Putusan MA Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 bahwa permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, dengan amar putusan yang berbunyi:
"Didinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.'
Sekjen Hasto Kristiyanto mengklaim PDIP memiliki wewenang untuk memilih pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengikuti mekanisme PAW.
Menurut dia, partainya telah bergerak sesuai dengan keputusan MA.
Hasto pun lebih memilih Harun Masiku ketimbang Riezky Aprilia. Sebab, kata Hasto, Harun adalah sosok yang bersih dan memiliki rekam jejak baik.
Baca: Demokrat AS Mencecar Mike Pompeo atas Pembunuhan Komandan Iran Qassem Soleimani
Baca: 6 Makanan Paling Ekstrem di Dunia, Ada Berani Coba Mata Ikan Tuna?
Dikonfirmasi perihal Hasto lebih memilih Harun, Riezky tak ambil pusing. Ia menyatakan tak ada upaya Hasto untuk memintanya mundur dari partai banteng.
"Enggak, enggak ada. Gimana mau mundur, suara saya tertinggi di PDIP Sumatera Selatan. Alhamdulillah amanat partai saya jalankan," tutur Riezky.
Riezky juga mengaku tak kenal sosok Harun Masiku meski berasal dari dapil yang sama. Ia juga mengklaim tak tahu-menahu ihwal mekanisme PAW di dalam partai.
"Kalau Harun saya tidak mengenal. Intinya saya tidak tahu-menahu masalah PAW ini, karena saya tahunya saya kerja buat Sumatera Selatan, buat konstituen saya, sesuai amanah partai," kata Riezky.
KPK sudah meminta Harun Masiku untuk menyerahkan diri terkait kasus suap kepada komisioner KPU.
Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyuap Wahyu Setiawan dengan mahar ratusan juta rupiah untuk menjadi anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas. (ilham/kompas.com/cep)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.